BERDASARKAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2008 PASAL 17 AYAT 1 (b) & AYAT 2
UNTUK TAHUN 2009 PELAPORAN PAJAK 2010
TARIF 28%
UNTUK TAHUN 2010 KEATAS PELAPORAN PAJAK 2011 KEATAS:
TARIF 25 %
FASILITAS PENGURANGAN TARIF (PASAL 31 E UU NO. 36 TAHUN 2008)
UNTUK :
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh
persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang
dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
CARA & CONTOH PERHITUNGAN UNTUK WP KATEGORI UMKM ATAU YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF
UNTUK PEREDARAN BRUTO < Rp. 4.800.000.000 (Empat Miliyar Delapan Ratus Ribu Rupiah)
PT. A MERUPAKAN UMKM MENPUNYAI PEREDARAN BRUTO Rp. 4.300.000.000 PENGHASILAN KENA PAJAK Rp. 500.000.000.
BERAPA PPh PASAL 29 (TAHUNAN) YANG TERUTANG??
JAWAB :
UNTUK TAHUN 2009 TAHUN PELAPORAN 2010
28% X 50% X Rp. 500.000.000,- = Rp. 70.000.000,-
UNTUK TAHUN 2010 TAHUN PELAPORAN 2010
25% X 50% X Rp. 500.000.000,- = Rp. 62.500.000,-
UNTUK WP YANG MEMPUNYAI PENGHASILAN > Rp. 4.8 M
PT. ABC MEMPUNYAI PENGHASILAN BRUTO Rp. 20 MILYAR PENGHASILAN KENA PAJAK Rp. 3 MILYAR. BERAPA PPh TAHUNAN TERUTANG ?
PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK YANG TERUTANG :
A. PENGHASILAN KENA PAJAK MENDAPAT FASILITAS PENGURANGAN TARIF
(4.800.000.000/PENGH.BRUTO) X PKP
(4.800.000.000/20.000.000.000) X Rp. 3.000.000.000,- = Rp. 720.000.000,-
B. PENGHASILAN KENA PAJAK TIDAK MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF
PKP - PKP YG MENDAPATKAN FASILITAS
Rp. 3.000.000.000 - 720.000.000 = 2.280.000.000
PPh TAHUNAN YANG TERUTANG APABILA TAHUN 2009 PELAPORAN 2010 :
28% X 50% X Rp. 720.000.000 = Rp. 100.800.000,-
28% X Rp 2.280.000.000 = Rp. 638.400.000,-
TOTAL PPh TAHUNAN TERUTANG = Rp. 739.200.000,-
PPh TAHUNAN YANG TERUTANG APABILA TAHUN 2010 PELAPORAN 2011:
25% X 50% X Rp. 720.000.000,- =Rp. 90.000.000,-
25% X Rp.2.280.000.000,- =Rp. 570.000.000,-
TOTAL PPh TAHUNAN TERUTANG =Rp. 660.000.000,-
Posted by Ivan Christian K, S.E., M.M. at 01.
Home
»
»
Cara Menghitung PPH Badan
Post a Comment