PERNYATAAN PSAK 46
STANDARD AKUNTANSI KEUANGAN
IKATAN AKUNTANSI KEUANGAN INDONESA
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PSAK Nomor 46 tentang AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN telah disetujui dalam rapat Komite Standard Akuntansi Keuangan pada tanggal 20 Desember 1997 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 23 Desember 1997.
Pernyataan ini tidak wajib untuk unsur yang tidak material (immaterial items).
Jakarta, 23 Desember 1997
Komite Standard Akuntansi Keuangan
Jusuf Halim Ketua
Istini T. Sidharta Wakil Ketua
Mirza Mochtar Sekretaris
Wahyudi Prakarsa Anggota
Katjep K. Abdoelkadir Anggota
Jan Hoesada Anggota
Hein G. Suryaatmadja Anggota
Sobo Sitorus Anggota
Timoty E. Marnandus Anggota
Mirawaty Sudjono Anggota
Nur Indriantoro Anggota
Rusdy Daryono Anggota
Siti Ch. Fadjriah Anggota
Osman Sitorus Anggota
Jusuf Wibisana Anggota
Yosefa Sayekti Anggota
Heri Wahyu Setiyarso Anggota
SAMBUTAN KETUA UMUM IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dalam memasuki era globalisasi, arus dana tidak lagi mengenal batas negara dan tuntutan transparansi informasi keuangan semakin meningkat,baik dari pengguna laporan keuangan di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk memenuhi tuntutan yang semakin meningkat tersebut, Standard Akuntansi Keuangan haruslah berwawasan global.
Dengan keterbatasan tenaga, waktu dan dana, Ikatan Akuntan Indonesia selalu berusaha secara berkesinambungan untuk meningkatkan mutu standar akuntansi keuangan agar laporan keuangan yang disajikan perusahaan Indonesia dapat sejalan dengan standar perkembangan internasional. Peningkatan mutu tersebut dilakukan baik dengan penerbitan standar baru maupun dengan melakukan penyempurnaan terhadap standar yang telah ada.
Upaya pengembangan standar akuntansi ini tentunya tidak akan berhasil tanpa dukungan berbagai pihak. Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan-Departemen Keuangan yang telah mendukung upaya pengembangan standar akuntansi ini melalui Sub-Tim Pengembangan Sistem Akuntansi di Sektor Swasta.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada badan dan instansi pemerintah lainnya. Kantor Akuntan Publik Drs. Hadi Sutanto & Rekan, perguruan tinggi, asosiasi, perusahaan dan pihak lainnya yang telah banyak memberikan masukan dan dukungan dalam proses pengembangan standar akuntansi ini. Kepada seluruh anggota Komite Standar Akuntansi Keuangan yang telah bekerja tanpa pamrih dengan semangat profesionalisme, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
Jakarta, 23 Desember 1997
Pengurus Pusat
IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
ttd.
Drs. Soedarjono
Ketua Umum
PENDAHULUAN
Tujuan
01 Pernyataan ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Masalah utama perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode mendatang untuk hal-hal berikut ini :
a) pemulihan nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan; dan
b) transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lain pada periode berjalan yang diakui pada laporan keuangan perusahaan.
02 Pengakuan aktiva atau kewajiban pada laporan keuangan secara tersirat, berarti bahwa perusahaan pelapor akan dapat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut atau akan melunasi nilai tercatat kewajiban tersebut. Apabila besar kemungkinan bahwa pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang yang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak, maka Pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk mengakui kewajiban pajak tangguhan atau aktiva pajak tangguhan, dengan beberapa pengecualian.
03 Pernyataan ini mengharuskan perusahaan memperlakukan konsekuensi pajak dari suatu transaksi dan kejadian lain sama dengan cara perusahaan memperlakukan transaksi dan kejadian tersebut. Oleh karena itu untuk transaksi dan kejadian lain yang diakui pada laporan laba rugi, konsekuensi atau pengaruh pajak dari transaksi dan kejadian tersebut harus diakui pula pada laporan laba rugi. Sedangkan untuk transaksi dan kejadian lain yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Demikian pula, pengakuan aktiva dan kewajiban pajak tangguhan pada suatu penggabungan usaha mempengaruhi saldo goodwill atau goodwill negatif yang timbul dari penggabungan usaha tersebut.
04 Pernyataan ini juga mengatur pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut, penyajian pajak penghasilan pada laporan keuangan, dan pengungkapan informasi yang berhubungan dengan pajak penghasilan.
Ruang lingkup
05 Pajak Penghasilan yang diatur oleh pernyataan ini mencakup juga pajak penghasilan final sebagaimana diatur pada paragraph 50-54.
06 Dengan berlakunya Pernyataan ini, maka paragraf 77 Penyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16 dinyatakan tidak berlaku.
Definisi
07 Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.
Laba Akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Penghasilan Kena Pajak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.
Beban pajak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat pajak kini(current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.
Pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode.
Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Aktiva pajak tangguhan (deferred tax asset) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya
a) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
b) sisa kompensasi kerugian.
Perbedaan temporer(temporary differences) adalah perbedaan antara jumlah tercatat aktiva atau kewajiban dengan DPP-nya. Perbedaan temporer dapat berupa :
a) perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled); atau
b) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled).
Dasar pengenaan pajak (DPP)aktiva atau kewajiban adalah nilai aktiva atau kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penghitungan laba fiskal.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat berupa :
a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar ;
b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
c) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah suatu surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajaklebih besar dari pajak yang trutang atau tidak seharusnya terutang;
d) Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Surat Tagihan Pajakadalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan tagihan pajak dan/atau denda.
08 Beban pajak (Pajak Penghasilan) terdiri dari beban pajak kini (penghasilan kini) dan beban pajak tangguhan (pajak penghasilan tangguhan).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
09 DPP aktiva adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi(penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut. Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) trsebut tidak akan dikenakan pajak maka DPP aktiva adalah sama dengan nilai tercatat aktiva.
Contoh :
a) Mesin nilai perolehan 100. Untuk tujuan fiskal, mesin telah disusutkan sebesar 30 dan sisa nilai buku dapat dikurangkan pada periode mendatang. Penghasilan mendatang dari penggunaan aktiva merupakan obyek pajak. DPP aktiva tersebut adalah 70.
b) Piutang bunga mempunyai nilai tercatat 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga diakui dengan dasar kas. DPP piutang adalah nihil
c) Piutang usaha mempunyai nilai tercatat 100. Pendapatan usaha terkait telah diakui untuk tujuan fiskal. DPP piutang adalah 100.
d) Pinjaman yang diberikan mempunyai nilai tercatat 100. Penerimaan kembali pinjaman tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP pinjaman yang diberikan adalah 100
10 DPP kewajiban adalah nilai tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan pada masa mendatang. Contoh :
a) Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses) 100. Biaya tersebut dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.
b) Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.
c) Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accured expense) 100. Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah dikurangkan. DPP-nya adalah 100.
d) Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100. Untuk tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak dapat dikurangkan. DPP-nya adalah 100.
e) Nilai tercatat pinjaman yang diterima 100. Pelunasan pinjaman tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP-nya adalah 100.
11 Apabila DPP aktiva atau kewajiban tidak begitu jelas, maka DPP tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan ini. Dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui kewajiban (aktiva) pajak tangguhan apabila pemulihan nilai tercatat aktiva atau pelunasan nilai tercatat kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak.
12 Dalam laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aktiva dan kewajiban pada laporan keuangan konsolidasi dengan DPP-nya. Berhubung peraturan perundangan perpajakan di Indonesia tidak memperkenankan SPT konsolidasi, maka DPP aktiva dan kewajiban ditentukan dengan merujuk pada SPT masing-masing entitas.
Pengakuan Aktiva Pajak Kini (Current Tax Assets) dan Kewajiban Pajak Kini (Current Tax Liabilities)
13 Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode- periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya, diakui sebagai aktiva.
Pengakuan Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)
dan Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)
Perbedaan Temporer Kena Pajak (Taxable Temporary Differences)
14 Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak :
a) dari goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal; atau
b) pada saat pengakuan awal aktiva atau kewajiban dari suatu transaksi yang :
i) bukan transaksi penggabungan usaha ; dan
ii) pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal.
15 Pengakuan suatu aktiva mengandung makna bahwa nilai tercatat aktiva tersebut akan terpulihkan dalam bentuk manfaat ekonomi yang akan diterima oleh perusahaan pada periode mendatang. Apabila nilai tercatat aktiva lebih besar daripada DPP-nya, jumlah manfaat ekonomi yang kena pajak akan melebihi jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal. Perbedaan ini merupakan perbedaan temporer kena pajak dan kewajiban pajak tangguhan. Pada saat perusahaan memulihkan (recover) nilai tercatat aktiva, perbedaan temporer kena pajak akan terealisasi menjadi laba fiskal. Hal ini dapat mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak. Oleh karena itu, Pernyataan ini menghendaki pengakuan semua kewajiban pajak tangguhan, kecuali pada kondisi tertentu seperti tersebut pada paragraph 14.
16 Beberapa perbedaan temporer timbul apabila penghasilan atau beban diakui dalam penghitungan laba akuntansi yang berbeda dengan periode saat penghasilan atau beban tersebut diakui dalam penghitungan laba fiskal. Berikut ini disajikan contoh perbedaan temporer kena pajak yang akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan, misalnya : penyusutan yang digunakan dalam penghitungan laba fiskal mungkin berbeda dengan penyusutan yang digunakan dalam penghitungan laba akuntansi. Perbedaan temporernya adalah selisih antara nilai tercatat aktiva tetap dengan DPP-nya. DPP aktiva tetap adalah sebesar harga perolehan dikurangi seluruh pengurangan yang diperkenankan oleh peraturan perundangan perpajakan dalam penghitungan fiskal. Perbedaan temporer kena pajak tersebut menyebabkan timbulnya kewajiban pajak tangguhan, apabila penyusutan menurut pajak menggunakan metode dipercepat (accelerated). Sebaliknya, apabila penyusutan menurut pajak lebih lambat dibanding penyusutan menurut akuntansi maka timbul perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal, sehingga timbul aktiva pajak tangguhan.
17 Perbedaan temporer juga timbul apabila :
a) biaya pemerolehan dalam suatu penggabungan usaha, yang secara substansi merupakan suatu akuisisi, dialokasi pada aktiva dan kewajiban tertentu berdasarkan dasar nilai wajar sedangkan penyesuaian tersebut tidak diperkenankan untuk tujuan fiskal (lihat paragraph 18);
b) terdapat goodwill atau goodwill negatif yang muncul pada saat konsolidasi (lihat paragraph 18 dan 28 ); atau
c) pada saat pengakuan awal, DPP aktiva atau kewajiban berbeda dengan nilai tercatatnya, sebagai contoh apabila perusahaan memperoleh bantuan atau sumbangan (yang bukan merupakan obyek pajak) dalam bentuk aktiva(lihat paragraph 19 dan 29).
Penggabungan Usaha
18 Pada penggabungan usaha yang secara substansi merupakan akuisisi, biaya pemerolehan akuisisi dialokasi pada aktiva dan kewajiban teridentifikasi dengan dasar nilai wajar aktiva dan kewajiban pada tanggal transaksi pertukaran. Perbedaan temporer muncul apabila DPP aktiva dan Kewajiban teridentifikasi tidak dipengaruhi oleh penggabungan usaha. Sebagai contoh, apabila nilai tercatat suatu aktiva disesuaikan ke nilai wajarnya tetapi DPP aktiva tersebut tetap sebesar harga pemerolehan sebelumnya,maka timbul perbedaan temporer yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak tangguhan. Kewajiban pajak tangguhan tersebut mempengaruhi goodwill (lihat paragraph 42)
19 Kewajiban (aktiva) pajak tangguhan tidak diakui atas goodwill (goodwill negatif) yang diakui sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.
Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban
20 Perbedaan temporer mungkin timbul pada saat pengakuan awal suatu aktiva atau kewajiban, sebagai contoh apabila sebagian atau seluruh harga pemerolehan suatu aktiva tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal. Metode akuntansi untuk perbedaan temporer tersebut, tergantung dari sifat transaksi yang menyebabkan dilakukannya pengakuan awal aktiva :
a) dalam suatu penggabungan usaha, perusahaan mengakui kewajiban atau aktiva pajak tangguhan dan pengakuan ini mempengaruhi jumlah goodwill atau goodwill negatif (lihat paragraph 19)
b) apabila transaksi mempengaruhi laba akuntansi atau laba fiskal, perusahaan mengakui beban (penghasilan) pajak tangguhan pada laporan laba rugi;
c) apabila sifat transaksi (1) bukan transaksi penggabungan usaha, (2) tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba fiskal, atau (3) tidak dikecualikan dalam 15 dan 21, maka perusahaan tidak diperkenankan mengakui kewajiban atau aktiva pajak tangguhan pada pengakuan awal ataupun pada periode selanjutnya (subsequent recognition), karena penyesuaian nilai tercatat aktiva atau kewajiban pajak tangguhan tersebut akan mengakibatkan laporan keuangan menjadi kurang transparan. Perusahaan juga tidak diperkenakan untuk mengakui perubahan selanjutnya dalam kewajiban atau aktiva pajak tangguhan yang belum diakui pada saat aktiva tersebut disusutkan.
Perbedaan Temporer yang Boleh Dikurangkan (Deductible Temporary Differences)
21 Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal ada masa yang akan datang, kecuali aktiva pajak tangguhan yang timbul dari :
a) goodwill negatif yang diakui sebagai pendapatan tangguhan sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha; atau
b) pengakuan awal aktiva atau kewajiban pada suatu transaksi yang :
i) bukan transaksi penggabungan usaha; dan
ii) tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba fiskal.
22 Pengakuan suatu kewajiban mengandung makna bahwa nilai tercatat kewajiban akan diselesaikan pada masa yang akan datang dengan menggunakan sumber daya. Pada saat sumber daya tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban, sebagian atau seluruh jumlah sumber daya tersebut mungkin dapat dikurangkan dari laba fiskal pada periode setelah pengakuan kewajiban. Dalam hal ini, perbedaan temporer adalah selisih antara nilai tercatat kewajiban dan DPP-nya. Oleh karena itu, timbul aktiva pajak tangguhan berupa pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada masa yang akan datang, yaitu saat bagian dari kewajiban tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal. Demikian pula halnya, apabila nilai tercatat aktiva lebih rendah dari DPP-nya, maka selisihnya merupakan aktiva pajak tangguhan berupa pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada masa yang akan datang.
23 Berkut ini adalah contoh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan menimbulkan aktiva pajak tangguhan adalah biaya manfaat pensiun(retirement benefit cost). Biaya tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan laba akuntansi, tetapi biaya tersebut baru dapat dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal pada saat iuran atau manfaat pensiun tersebut dibayar oleh perusahaan. Perbedaan temporer adalah sebesar selisih antara nilai tercatat kewajiban dengan DPP-nya (DPP-nya umumnya adalah nol). Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan akan menimbulkan aktiva pajak tangguhan karena manfaat ekonomi akan diperoleh perusahaan dalam bentuk pengurangan terhadap laba fiskal pada saat iuran atau manfaat pensiun dibayar.
24 Penggunaan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan pada masa yang akan datang terjadi dalam bentuk pengurangan laba fiskal. Namun, manfaat ekonomi berupa pengurangan pembayaran pajakhanya akan dinikmati oleh perusahaan apabila perusahaan mempunyai laba fiskal dalam jumlah yang memadai sehingga realisasi tersebut dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, perusahaan mengakui aktiva pajak tangguhan hanya apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer tersebut dapat dimanfaatkan.
Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban
25 Salah satu contoh timbulnya aktiva pajak tangguhan pada saat pengakuan awal suatu aktiva, adalah bantuan atau sumbangan yang tidak kena pajak. Untuk tujuan akuntansi bantuan atau sumbangan tersebut yang berupa suatu aktiva berwujud boleh disusutkan tetapi untuk tujuan fiskal tidak, aktiva tersebut tidak boleh disusutkan. Oleh karena itu nilai tercatat aktiva tersebut akan lebih kecil dari DPP-nya sehingga timbul perbedaan temporer yang boleh dikurangkan. Perusahaan tidak mengakui aktiva pajak tangguhan dari bantuan atau sumbangan tersebut karena alasan seperti dijelaskan pada paragraph 20.
Saldo Rugi Fiskal yang Dapat Dikompensasi
26 Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi.
27 Berikut ini adalah hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah penghasilan kena pajak akan tersedia dalam jumlah memadai untuk dikompensasikan :
a) apakah perusahaan mempunyai perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah yang memadai yang memungkinkan sisa kompensasi dapat digunakan sebelum masa berlakunya kadaluwarsa;
b) apakah perusahaan mungkin memperoleh laba fiskal agar saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi kerugian dapat digunakan sebelum masa berlakunya daluwarsa;
c) apakah saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi timbul dari kasus-kasus tertentu yang hampir tidak mungkin berulang.
Apabila laba fiskal tidak mungkin tersedia dalam jumlah yang memadai untuk dapat dikompensasi dengan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi, maka aktiva pajak tangguhan tidak diakui.
Penilaian Kembali Aktiva Pajak Tangguhan
28 Pada setiap tanggal neraca, perusahaan menilai kembali aktiva pajak tangguhan yang tidak diakui. Perusahaan mengakui aktiva pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang akan tersedia untuk pemulihannya. Sebagai contoh, perbaikan dalam kondisi perekonomian meningkatkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba fiskal dalam jumlah yang memadai pada periode mendatang aktiva pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan.
Pengukuran
29 Kewajiban (aktiva) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak terhutang (restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tariff pajak (peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca.
30 Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aktiva dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan pajak yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca.
31 Aktiva dan kewajiban pajak, baik yang bersifat kini maupun tangguhan, dihitung dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku. Apabila tarif pajak (dan peraturan) tersebut telah diumumkan oleh pemerintah maka dapat dianggap bahwa tarif (dan peraturan) tersebut telah secara substantif berlaku [walaupun berlakunya tarif (dan peraturan) tersebut secara efektif mungkin saja masih beberapa bulan sesudah pengumumannya]. Dalam hal tersebut aktiva dan kewajiba pajak harus dihitung dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) baru yang telah dinyatakan berlaku.
32 Apabila tariff pajak yang berlaku berbeda untuk tingkat laba fisik yang berbeda maka aktiva dan kewajiban pajak tangguhan diukur dengan tarif pajak rata-rata yang akan dikenakan terhadap laba fiskal(rugi pajak) pada saat perbedaan temporer membalik(reverse).
33 Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat aktiva atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal neraca.
34 Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tidak boleh didiskonto (discounted)
35 Nilai tercatat aktiva pajak tangguhan harus ditinjau kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus menurunkan nilai tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua aktiva pajak tangguhan. Penurunan tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal memadai.
Pengakuan Pajak Kini dan Pajak Tangguhan
36 Perlakuan akuntansi untuk pengaruh pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari suatu transaksi atau kejadian harus selaras dengan perlakuan akuntansi untuk transaksi atau kejadian itu sendiri. Paragraf 43 menjelaskan penerapan prinsip tersebut.
Laporan Laba Rugi
37 Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi peiode berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang berasal dari :
a) transaksi atau kejadian yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas pada periode yang sama atau periode yang berbeda (lihat paragraph 39 hingga 41) ; atau
b) penggabungan usaha yang secara substansi adalah akuisisi (lihat paragraph 42 hingga 43);
38 Pada umumnya, aktiva dan kewajiban pajak tangguhan muncul karena penghasilan atau beban diakui dalam penghitungan laba akuntansi pada periode yang berbeda dari periode pengakuan penghasilan atau beban tersebut dalam penghitungan penghasilan kena pajak (rugi pajak). Pajak tangguhan yang berasal dari aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tersebut diakui pada laporan laba rugi. Sebagai contoh adalah biaya pengembangan yang telah dikapitalisasi sesuai dengan PSAK 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan dan diamortisasi sebagai beban pada laporan laba rugi, namun untuk kepentingan pajak biaya tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan laba fiskal.
39 Nilai tercatat aktiva dan kewajiban pajak tangguhan mungkin berubah walaupun tidak ada perubahan jumlah perbedaan temporer yang terkait dengan aktiva dan kewajiban pajak tersebut . Perubahan tersebut mungkin berasal dari :
a) perubahan tarif pajak atau peraturan pajak;
b) pengkajian kembali nilai aktiva pajak tangguhan yang dapat dipulihkan;
c) perubahan cara pemulihan suatu aktiva.
Pajak tangguhan yang berasal dari perubahan tersebut diakui pada laporan laba rugi, kecuali untuk transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas (lihat paragraf 41)
Transaksi yang Langsung Dikreditkan atau Dibebankan ke Ekuitas
40 Pajak kini dan pajak tangguhan harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas.
41 PSAK tertentu mengharuskan suatu transaksi untuk langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Contoh transaksi tersebut adalah :
a) perubahan nilai tercatat akun aktiva tetap yang berasal dari revaluasi atau penilaian kembali, sesuai dengan PSAK 16 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain;
b) suatu penyesuaian saldo laba awal periode yang berasal dari perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan secara restrospektif atau dari koreksi kesalahan mendasar, sesuai dengan PSAK 25 tentang Laba atau Rugi untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi; dan
c) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan suatu entitas asing, sesuai dengan PSAK 11 tentang Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing.
42 Pada kasus tertentu, jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas, mungkin sulit ditentukan. Hal tersebut mungkin terjadi apabila :
a) tarif pajak bersifat progresif dan tidak mungkin menentukan tarif pajak tertentu yang dikenakan pada komponen tertentu dari penghasilan kena pajak (rugi pajak);
b) perubahan tarif pajak atau peraturan pajak yang mempengaruhi aktiva atau kewajiban pajak tangguhan (baik secara keseluruhan atau sebagian) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang sebelumnya langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas; atau
c) perusahaan memutuskan bahwa aktiva pajak tangguhan harus diakui atau tidak lagi diakui seluruhnya, dan aktiva pajak tangguhan tersebut berhubungan (secara keseluruhan atau sebagian) dengan transaksi-transaksi sebelumnya dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
Pada kasus tersebut, jumlah pajak kini dan pajak yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas ditentukan dengan dasar alokasi proporsional (pro rata allocation) dari pajak kini dan pajak tangguhan atau metode lain yang menghasilkan alokasi yang lebih sesuai.
Pajak Tangguhan yang Berasal dari Penggabungan Usaha
43 Seperti dijelaskan pada paragraph 17 dan 21(b), perbedaan temporer mungkin timbul dari suatu penggabungan usaha yang secara substansi adalah akuisisi. Sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha, perusahaan mengakui setiap aktiva pajak tangguhan (apabila perbedaan temporer tersebut memenuhi kriteria pengakuan seperti tersebut pada paragraph 21) atau kewajiban pajak tangguhan pada tanggal akuisisi. Oleh karena itu, aktiva dan kewajiban pajak tangguhanterasebut mempengaruhi saldo goodwill atau goodwill negatif. Namun sesuai dengan paragarf 16(a) dan 21(a), perusahaan tidak mengakui kewajiban pajak yang berasal dari goodwill (apabila amortisasi goodwill tersebuit tidak dapt menjadi pengurang untuk penghitungan oajak)) dan juga tidak mengakui aktiva pajak tangguhan yang berasal dari goodwill negatif yang tidak dikenakan pajak dan yang diperlakukan sebagai pendapatan tangguhan(deferred income)
44 Apabila perusahaan pengakuisisi tidak mengakui aktiva pajak tangguhan dari perusahaan yang diakuisisi pada tanggal terjadinya penggabungan usaha dan apabila aktiva pajak tangguhan tersebut kemudian diakui pada laporan keuangan konsolidasi perusahaan pengakuisisi,penghasilan pajak tangguhan tersebut harus diakui pada laporan laba rugi. Di samping itu, perusahaan pengakuisisi :
a) menyesuaikan nilai tercatat goodwilldan saldo amortisasi akumulasian menjadi jumlah yang seharusnya telah dicatat apabila aktiva pajak tangguhan telah diakui pada tanggal terjadinya penggabungan usaha; dan
b) mengakui pengurangan nilai tercatat goodwill sebagai beban
c) namun, perusahaan pengakuisisi tidak mengakui goodwill negatif, dan tidak juga menambah nilai tercatat goodwill negatif
Penyajian
Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak
45 Aktiva pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aktiva pajak tangguhan harus dibedakan dari aktiva pajak kini dan kewajiban pajak kini.
46 Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan, aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban tidak lancar maka aktiva (kewajiban) pajak tangguhan tidak boleh disaijkan sebagai aktiva(kewajiban) lancar.
Saling Menghapuskan (Offset)
47 Aktiva pajak kini harus dikompensasi (offset) dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus disajikan pada neraca.
Beban Pajak
Beban (Penghasilan) Pajak yang Berhubungan dengan Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal
48 Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
Selisih Kurs dari Penjabaran Aktiva atau Kewajiban Pajak Tangguhan yang Berasal dari Luar Negeri
49 Walaupun PSAK 11 tentang Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing, mengharuskan selisih kurs (exchange difference) tertentu diakui sebagai pendapatan atau beban namun Standard tersebut tidak mengatur pada elemen apakah selisih kurs tersebut harus disajikan dalam laporan laba rugi. Oleh karena itu, selisih kurs dari penjabaran aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang berasal dari penjabaran laporan keuangan entitas asing boleh dikelompokkan ke beban (penghasilan) pajak tangguhan jika penyajian itu dianggap paling bermanfaat untuk pemakai laporan keuangan.
Pajak Penghasilan Final
50 Apabila nilai tercatat aktiva atau kewajiban yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari DPP-nya maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aktiva atau kewajiban pajak tangguhan.
51 Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, penghasilanyang telah dikenakan PPh Final tidak lagi dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak, semua beban sehubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aktiva atau kewajiban pajak tangguhan.
52 Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
53 Selisih antara jumalh PPh Final yang terhutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar .
54 Akun Pajak penghasilan final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar.
Perlakuan Akuntansi untuk Hal-hal Khusus
55 Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan ddengan SKP ditangguhkan pembebanannya. Apabila terdapat kesalahan mendasar maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Pengungkapan
56 Hal-hal berikut ini harus diungkapkan :
a) unsur-unsur utama beban(penghasilan) pajak ;
b) jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas ;
c) beban (penghasilan) pajak yang berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui pada periode berjalan ;
d) penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk ini:
i) rekonsiliasi antara beban (penghasilan pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku ; atau
ii) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata (average effective tax rate) dan tarif pajak yang berlaku dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku ;
e) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya ;
f) jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut, yang tidak diakui sebagai aktiva pajak tangguhan pada neraca;
g) untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan untuk setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut :
i) jumlah aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian;
ii) jumlah beban (penghasilan) yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca; dan
h) untuk operasi yang tidak dilanjutkan, beban pajak yang berasal dari :
i) keuntungan atau kerugian atas penghentian operasi; dan
ii) laba atau rugi dari aktivitas normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan.
57 Unsur-unsur beban(penghasilan) pajak mencakup :
a) beban(penghasilan) pajak kini
b) penyesuaian yang diakui pada periode berjalan atas pajak kini yang berasal dari periode sebelumnya;
c) jumlah beban (penghasilan )pajak tangguhan baik yang berasal dari timbulnya perbedaan temporer maupun dari realisasinya;
d) jumlah beban (penghasilan )pajak tangguhan yang berasal dari perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang baru
e) jumlah manfaat dari rugi pajak atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang belum diakui, yang digunakan sebagai pengurang beban pajak kini;
f) jumlah manfaat dari rugi pajak atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang diakui, yang digunakan sebagai pengurang beban pajak tangguhan; dan
g) beban pajak tangguhan yang berasal dari penurunan (write down), atau penyesuaian kembali (reversal) penurunan periode sebelumnya dari aktiva pajak tangguhan.
58 Perusahaan harus mengungkapkan jumlah aktiva pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika:
a) penggunaan aktiva pajak tangguhan tergantung pada apakah laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan
b) perusahaan menderita kerugian pada periode berjalan atau periode sebelumnya.
59 Perusahaan mengungkapkan sifat dan jumlah setiap pos luar biasa pada laporan laba rugi atau catatan atas laporan keuangan. Apabila sifat dan jumlah setiap pos luar biasa diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan, maka jumlah semua pos luar biasa diungkapkan pada laporan laba rugi sebesar nilai netonya setelah dikurangi dengan beban (penghasilan) pajak terkait. Walaupun pemakai laporan keuangan dapat menganggap pengungkapan beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan setiap pos luar biasa sebagai informasi yang bermanfaat, namun penyusun laporan keuangan sering mengalami kesulitan untuk menyajikan informasi mengenai alokasi beban(penghasilan) pajak yang berhubungan dengan pos-pos luar biasa dapat disajikan secara total (aggregate).
60 Pengungkapan seperti tersebut pada paragraph 57(d) memungkinkan pemakai laporan keuangan memahami kewajaran hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dan memahami faktor-faktor signifikan yang mungkin mempengaruhi hubungan tersebut pada masa mendatang. Hubungan beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini :
pendapatan tidak kena pajak , beban yang tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak (rugi pajak), pengaruh kompensasi, dan pengaruh tarif pajak luar negeri.
61 Untuk menjelaskan hubungan antara beban(penghasilan) pajak dan laba akuntansi, perusahaan menggunakan tariff pajak yang berlaku untuk menyajikan informasi yang paling bermanfaat bagi pemakai laporan keuangan.
62 Tarif pajak efektif rata-rata sama dengan hasil bagi beban (penghasilan) pajak dengan laba akuntansi.
63 Perusahaan mengungkapkan keuntungan dan kerugian kontinjen sesuai dengan PSAK 8 tentang Kontinjensi dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca. Sebagai contoh, keuntungan dan kerugian kontinjen dapat timbul dari perselisihan yang belum terselesaikan. Demikian pula apabila perubahan tarif pajak atau peraturan pajak secara efektif berlaku atau diumumkan setelah tanggal neraca, perusahaan mengungkapkan pengaruh signifikan perubahan tersebut terhadap aktiva dan kewajiban pajak kini dan tangguhan.
PERNYATAAN STANDARD AKUNTANSI KEUANGAN NO. 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Pernyataan Standard Akuntansi No.46 terdiri dari paragraph 64-86. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraph 01-63.
Pengakuan Aktiva Pajak kini (Current Tax Assets) dan Kewjiban Pajak Kini (Current Tax Liabilities)
64 Jumlah pajak kini yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui sebagai aktiva.
Pengakuan Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) dan Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)
Perbedaan Temporer Kena Pajak (Taxable Temporary Differences)
65 Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak :
a) dari goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal; atau
b) pada saat pengakuan awal aktiva atau kewajiban dari suatu transaksi yang :
i) bukan transaksi penggabungan usaha; dan
ii) pada saat transaksi, tidak mempengarui laba akuntansi dan laba fiskal.
Perbedaan Temporer yang Boleh Dikurangkan (Deductible Temporary Differences)
66 Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal pada masa yang akan datang, kecuali aktiva pajak tangguhanyang timbul dari :
a) goodwill negatif yang diakui sebagai pendapatan tangguhan sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha; atau
b) pengakuan awal aktiva atau kewajiban pada suatu transaksi yang :
i) bukan transaksi penggabungan usaha; dan
ii) tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba fiskal.
Saldo Rugi Fiskal yang Dapat Dikompensasi
67 Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa ynag akan datang memadai untuk dikompensasi.
Pengukuran
68 Kewajiban (aktiva) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak terhutang (restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak (peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substansif berlaku pada tanggal neraca.
69 Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tariff pajak yang akan berlaku pada saat aktiva dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan pajak )yang telah berlaku atau secara subtansif berlaku pada tanggal neraca
70 Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat aktiva atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal neraca.
71 Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tidak boleh didiskonto(discounted)
72 Nilai tercatat aktiva pajak tangguhan harus ditinjau kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus menurunkan nilai tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua aktiva pajak tangguhan. Penurunan tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal memadai.
Laporan Laba Rugi
73 Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi periode berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang berasal dari:
a) transaksi atau kejadian yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas pada periode yang sama atau periode yang berbeda (lihat paragraph 39 hingga 41 ); atau
b) penggabungan usaha yang secara substansi adalah akuisisi (lihat paragraph 42 hingga 43)
Transaksi yang Langsung Dikreditkan atau Dibebankan ke Ekuitas
74 Pajak kini dan pajak tangguhan harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas.
Penyajian
Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak
75 Aktiva Pajak dan kewajiban harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aktiva dan kewajiban pajak kini.
76 Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan ,aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban tidak lancar maka aktiva(kewajiban) pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aktiva (kewajiban) lancar.
Saling Menghapuskan (Offset)
77 Aktiva pajak kini harus dikompensasi(offset) dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus disajikan pada neraca.
Beban Pajak
Beban (penghasilan) Pajak yang Berhubungan dengan Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal
78 Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
Pajak Penghasilan Final
79 Apabila nilai tercatat aktiva atau kewajiban yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari DPP-nya maka perbedaan tersebut tidak boleh diakui sebagai aktiva atau kewajiban pajak tangguhan.
80 Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, beban pajak dakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
81 Selisih antara jumlah PPh Final yang terhutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagi Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar
82 Akun Pajak penghasilan final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar.
Perlakuan Akuntansi untuk Hal-hal Khusus
83 Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya. Apabila terdapat kesalahan mendasar maka perlakuan akuntansinya mengaku pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Pengungkapan
84 Hal-hal berikut ini harus diungkapkan :
a) unsur-unsur utama beban (penghasilan) pajak;
b) jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas;
c) beban (penghasilan) pajak yang berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui pada periode berjalan
d) penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk berikut ini :
i) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku; atau
ii) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata (average effective tax rate) dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku.
e) penjelasan mengenai perubahan tariff pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tariff pajak pada periode akuntansi sebelumnya;
f) jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasi ke periode berikut, yang tidak diakui sebagai aktiva pajak tangguhan pada neraca;
g) untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan untuk setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut :
i) jumlah aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian;
ii) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tdak terlihat dari perubahan jumlah aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca; dan
h) untuk operasi yang tidak dilanjutkan, beban pajak yang berasal dari :
i) keuntungan atau kerugian atas penghentian operasi; dan
ii) laba atau rugi dari aktivitas normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan.
85 Perusahaan harus mengungkapkan jumlah aktiva pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika :
a) penggunaan aktiva pajak tangguhan tergantung pada apakah laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan
b) perusahaan telah menderita kerugian pada periode berjalan atau periode sebelumnya.
Tanggal Berlaku Efektif
86 Pernyataan ini efektif berlaku untuk penyusunan laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999 bagi perusahaan yang menerbitkan surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada publik, sedang bagi perusahaan lainnya dimulai pada atau setelah 1 Januari 2001. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan .
Home
»
»
Pernyataan PSAK 46
Post a Comment