Penyelenggaraan pembangunan merupakan suatu proses yang memerlukan perencanaan dan pelaksanaan secara matang. Salah satu aspek yang penting dan menunjang adalah kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan sangat bergantung pada manusia pelaksananya, sebab apapun yang dimliki oleh suatu bangsa, kekayaan alam, sosial, budaya, dan lain-lain tidak akan berarti bila tidak ditangani oleh manusia-manusia berkualitas. Baik itu berkualitas dari segi moral, intelektual maupun dari segi spiritual. Sumber daya manusia yang berkualitas adalah yang bisa tetap bertahan dalam iklim persaingaan yang sangat ketat dewasa ini.
Pegawai negeri sipil sebagai aparatur pemerintah merupakan tulang punggung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Meskipun teknologi dewasa ini telah berkembang sangat besar sehingga menggeser dan menggantikan sebagian besar tugas-tugas manusia, namun factor manusia masih sangat diperlukan. Bagaiamanapun cangginya suatu teknologi tidak akan berarti tanpa dibarengi oleh kemampuan manusia untuk mengolahnya.
Kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tergantumg dari kesempurnaan aparatur pemerintah yang ada terutama kesempurnaan pegawai negeri sipil. Dalam usaha mencapai tujuan nasional diperlukan adanya pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur pemerintah dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah, berdaya guna dan sadar akan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dijelaskan bahwa ;
“kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur Negara khususnya pegawai negeri, karena itu dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyrakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata pada masyarkat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (penjelasan umum)”
Guna lebih mengembangkan peran ini, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan untuk meningkatkan kualitas aparatur agar lebih bersikap arief dan bijaksana serta berdedikasi yang tinggi terhadap pengabdian, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai tuntutan perkembangan zaman yang berlangsung selama ini.
Oleh karena itu, maka urusan penyelenggaraan pemerintahan yang hampir semuanya dilaksanakan melalui pusat sudah mulai didistribusikan kepada daerah berdasarkan kewenangan daerah yang diatur dalam undang-undang, hal ini mengingat volume dan aneka ragam urusan pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan di daerah sedemikian kompleksnya serta memerlukan penyelesain yang cepat dan tepat, diperlukan adanya koordinasi dan pengendalian yang intensif. Hal ini dimaksudkan guna menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan dan pembangunan dalam kerjasama yang serasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah tingkat atasnya. Sehubungan dengan pembahasan tersebut, maka pelaksanaan pembangunan yang merata di seluruh tanah air guna mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan masyarakat Indonesia, juga memerlukan keserasian antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah secara mantap, serasi, berdaya guna dan berhasil guna, untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 sebagai perubahan dari undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang penyelenggaran pemerintahan daerah, dengan pemberian otonomi yang nyata dan bertanggung jawab sebagai asas pelaksanaan pembangunan di daerah, dengan titik berat pada daerah kabupaten atau kota.
Tugas Pemerintah Daerah (Pemda) akan semakin berat dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, mengingat tanggungjawab yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat besar. Pada akhirnya Pemerintah daerah harus memberikan konstribusi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan umum dan pembangunan kearah yang lebih baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kinerja para aparatur pemerintah yang memiliki dedikasi, loyalitas serta profesionalisme yang tinggi dan tentunya mampu menjadi pelindung masyarakat.
Namun demikian keberhasilan pembangunan di daerah banyak ditentukan oleh pelaksanaan ketertiban, salah satu diantaranya adalah tertib di bidang manajemen pemerintahan khususnya dalam peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hubungannya dengan pelaksanaan manajemen dalam pemerintahan, maka organisasi yang sangat besar pengaruhnya dalam pemerintahan suatu daerah adalah sekretariat daerah. Sekretariat daerah merupakan unsur staf pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang sekretaris daerah yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Kepala daerah. Sekretariat derah dalam pelaksanaan manajemen merupakan pusat kegiatan administrasi dari pada roda pemerintahan di daerah.
Demikian pula halnya dengan pelaksanaan fungsi sekretariat di Kantor Bupati Luwu Timur, dalam hal ini fungsi manajemen sebagai salah satu bagiannya sudah diterapkan. namun menurut pengamatan penulis pelaksanaan fungsi sekretariat sebagai fungsi manajemen terhadap pegawai negeri sipil masih sangat jauh dari apa yang diharapkan dalam menciptkan aparatur pemerintah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pemerintahan pemerintahan yang baik (Good Governance) di daerah.
Bertitik tolak pada fungsi sekretariat sebagai pusat kegiatan administrasi dari pada roda pemerintahan di kantor Bupati Luwu Timur sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2008 dalam proses pelaksanaan manajemen pemerintahan, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji secara jauh melalui penelitian dengan judul : “ Pelaksanaan Fungsi Sekretariat Dalam peningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Sekretariat Kabupaten Luwu Timur.”
Post a Comment