Non-Performing Loan (NPL) merupakan rasio atau perbandingan antara jumlah kredit bermasalah dengan total kredit yang disalurkan. Peningkatan NPL akan sangat mempengaruhi kinerja keuangan suatu lembaga dan dapat mempengaruhi Pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi merupakan hal yang paling penting dalam perekonomian di suatu negara. Dimana, pembangunan ekonomi merupakan usaha untuk meningkatkan dan mempertahankan kenaikan produk domestik bruto per kapita dengan memperhatikan pertumbuhan jumlah penduduk dengan memperbaiki struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Terdapat beberapa faktor yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah dengan meningkatkan kegiatan perekonomian. Untuk mengembangkan kegiatan ekonomi tersebut tentu membutuhkan sumber dana. Salah satu sumber dana yang dibutuhkan dalam pengembangan kegiatan ekonomi tersebut adalah kredit. Adapun fungsi dari kredit antara lain membantu usaha masyarakat yang memerlukan dana, baik dana untuk investasi maupun untuk modal kerja. Sehingga dapat membantu dalam mengembangkan dan memperluas usahanya, stabilitas ekonomi, untuk meningkatkan pemerataan pendapatan. Dimana kredit tersebut dapat diberikan oleh lembaga keuangan.
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Dalam praktiknya lembaga keuangan terdiri dari dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan. Kedua lembaga ini memiliki fungsi dan peranan sebagai perantara antar masyarakat yang kelebihan dana dan kekurangan dana.
Pegadaian merupakan bagian dari lembaga pembiayaan (lembaga keuangan non-bank) yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Dimana besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman. Ada dua hal membuat pegadaian menjadi suatu bentuk usaha lembaga keuangan non-bank yang khas. Pertama, transaksi pembiayaan yang diberikan pegadaian mirip dengan pinjaman melalui kredit bank, namun diatur secara terpisah atas dasar Hukum Gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjam-meminjam biasa. Kedua, usaha pegadaian di Indonesia secara legal dimonopoli oleh hanya satu badan usaha saja, yaitu PT. Pegadaian.
Secara umum, tujuan ideal dari PT. Pegadaian adalah penyediaan dana dengan prosedur yang sederhana kepada masyarakat luas teerutama kalangan menengah ke bawah untuk berbagai tujuan, seperti konsumsi, produksi dan lain sebagainya. Keberadaan PT. Pegadaiaan juga diharapkan untuk menekan munculnya lembaga keuangan informal yang cenderung merugikan masyarakat seperti halnya rentenir. Lembaga keuangan informal tersebut cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak masyarakat, keterbatasan informasi masyarakat, dan keterisolasian suatu masyarakat di daerah tertentu untuk memperoleh tingkat keuntungan sangat tinggi secara tidak wajar. Sehingga dari kemudahan tersebut tidak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa PT. Pegadaian.
Tabel 1. Perkembangan Jumlah Kredit yang Disalurkan, Pelunasan Kredit, Lelang dan Sisa Kredit pada PT. Pegadaian Se-Kota Makassar (Rp 000)
Tahun | Kredit yang di salurkan | Pelunasan Kredit | Lelang | Sisa Kredit pada Akhir Bulan |
2005 | 408.801.512 | 377.551.322 | 5.266.488 | 109.391.418 |
2006 | 519.221.464 | 483.772.252 | 6.119.959 | 1.576.053.834 |
2007 | 638.935.649 | 602.167.298 | 7.327.219 | 1.931.767.211 |
2008 | 805.525.220 | 785.556.056 | 6.323.835 | 2.453.061.618 |
2009 | 1.799.305.548 | 1.495.491.235 | 18.071.923 | 5.270.473.867 |
Sumber : Badan Pusat Statistik Kota Makassar
Dari Tabel 1 dapat diketahui bahwa terjadi peningkatan permintaan kredit dari tahun ke tahun. Dimana pada tahun 2005 jumlah permintaan kredit mencapai Rp. 408.801.512 menjadi Rp. 1.799.305.548. selain itu, dari Tabel 1 dapat diketahui bahwa tidak hanya jumlah permintaan kredit yang mengalami peningkatan. Namun pelelangan pun mengalami peningkatan. Lelang merupakan tindakan yang akan dilakukan pihak pegadaian bila penggadai tidak mampu menebus kembali barang tersebut. Dimana lelang dapat diartikan sebagai proses penjualan barang di mana barang yang bersangkutan akan dijual kepada penawar yang berani membeli dengan harga yang tertinggi. Sehingga lelang ini dapat diartikan bahwa banyaknya nasabah yang tidak mampu melunasi barang yang mereka gadaikan. Pada tahun 2005 nilai lelang mencapai Rp. 5.266.488 dan mengalami peningkatan yang cukup signifikan di tahun 2009 yaitu Rp. 18.071.923.
Dari jumlah kredit tersebut, tidak seluruhnya kredit yang sehat namun sebagian di antaranya memiliki kualitas kredit yang buruk. kredit dengan kualitas yang buruk yang buruk lazim sebut Non-Performing Loan. Bila jumlah bermasalah melampaui batas kemampuan, maka akan segera menjadi bencana. Sebab akan mempengaruhi profitabilitas dan likuiditas PT. Pegadaian.
Bulan | Tahun | ||
2009 | 2010 | 2011 | |
Januari | 0.75 | 1.75 | 6.28 |
Februari | 0.78 | 2.62 | 13.26 |
Maret | 0.79 | 3 | 46.11 |
April | 0.24 | 1.83 | 18.42 |
Mei | 0.8 | 2.37 | 25.32 |
Juni | 3.84 | 2.77 | 32.8 |
Juli | 1.22 | 2.25 | 41.56 |
Agustus | 0.51 | 3.75 | 49.33 |
September | 0.15 | 5.41 | 59.48 |
Oktober | 1.43 | 3.38 | 65.55 |
November | 1.02 | 3.96 | 61.6 |
Desember | 1.05 | 4.12 | 63.44 |
Tabel 2. Perkembangan Non-Performing Loan pada PT. Pegadaian Cabang Makassar untuk Produk Kreasi (dalam %)
Sumber : PT. Pegadaian Kantor Wilayah
Dari Tabel 2 dapat kita ketahui jumlah kredit bermasalah mengalami peningkatan selama 3 tahun terakhir. Pada tahun 2009 rata-rata nilai NPL adalah 1.048% dan mengalami peningkatan di tahun 2011 dimana rasio kredit bermasalah mencapai rata-rata 40.26%.
Kredit bermasalah dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Ditinjau dari sisi internal penyebab terjadinya NPL adalah kebijakan perkreditan yang ekspansif, penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit dan lemahnya sistem informasi kredit serta peningkatan tingkat suku bunga pinjaman.
Sedangkan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kemungkinan terjadinya NPL adalah penurunan kondisi ekonomi moneter negara, usaha, bencana alam, peraturan pemerintah, peraturan lainnya dimana bersifat membatasi yang berdampak besar pada situasi keuangan dan operasional serta manajemen nasabah (Sutojo, 2000), resesi, devaluasi, inflasi, deflasi, dan kebijakan moneter lainnya, (Suhardjono, 2003).
Sistem ekonomi makro turut mempengaruhi tingginya NPL. Peningkatan inflasi akan mempengaruhi kegiatan perekonomian yang akhirnya akan berpengaruh terhadap pembayaran kredit masyarakat. Selain itu pertumbuhan ekonomi juga berpengaruh terhadap NPL. Dimana pertumbuhan ekonomi kearah yang positif dapat menekan besarnya NPL yang dihadapi perbankan dan juga sebaliknya terjadi kenaikan ketika pertumbuhan ekonomi kearah yang negative (Kompas, Agustus 2006).
Berdasarkan uraian tersebut penulis mencoba menganalisa sejauh mana faktor-faktor ekonomi berpengaruh terhadap peningkatan NPL di PT. Pegadaian dengan judul “Analisis Faktor Internal dan Eksternal terhadap Non-Performing Loan (NPL) pada PT. Pegadaian di Kota Makassar.”
Post a Comment