Salah satu wujud tata kepemerintahan yang baik (good governance) itu terdapatnya citra pemerintahan yang demokratis. Prinsip demokrasi yang paling penting adalah meletakkan kekuasaan di tangan rakyat dimana pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah dan negara, oleh karena kebijakan itu menentukan kehidupan rakyat.
Dalam sistem penyelenggaraan kenegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditetapkan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah penyelenggara urusan DPRD dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedudukan DPRD sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 implikasinya adalah antara kepala daerah dan DPRD benar-benar memiliki kesetaraan dan kesederajatan dan tidak ada dominasi salah satu diantara keduanya .
DPRD ditempatkan kedalam susunan pemerintahan daerah bersama kepala daerah, pola hubungan antara kepala daerah dan DPRD dilaksanakan secara sub ordinat dalam arti tidak adanya posisi tawar DPRD terhadap semua kebijakan yang diterbitkan oleh kepala daerah, sehingga eksistensi DPRD pada masa orde baru tidak lebih hanya sebagai stempel untuk melegalisasi setiap program dan kegiatan yang diajukan oleh kepala daerah, apalagi harus melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintah daerah. Setelah runtuhnya rezim orde baru, DPRD yang ditetapkan sebagai lembaga legislatif daerah dengan menguatnya peran dan fungsi DPRD terutama fungsi kontrolnya terhadap pemerintah daerah. Hal ini terlihat dimana kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap akhir tahun dan akhir masa jabatan. Ketentuan tersebut membuka peluang terjadinya penolakan oleh DPRD yang dapat berujung pada upaya pemberhetian (impeachment) terhadap Kepala Daerah. Dalam perkembangannya, supremasi DPRD atas Kepala Daerah tersebut ternyata menimbulkan instabilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melihat eksistensi lembaga DPRD di era otonomi daerah, maka sudah sepantasnya DPRD dapat melaksanakan fungsi-fungsi yang dimilikinya secara lebih optimal. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPRD adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah merupakan hal yang sangat penting untuk dioptimalkan. Hal ini didasari bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan demokrasi di Indonesia khususnya di daerah, karena bagaimanapun juga DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berada di daerah untuk menyampaikan aspirasi dan sudah sepantasnya rakyat juga ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah yang tercermin dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah (eksekutif selaku pelaksana kebijakan). Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintah daerah tentunya merupakan cerminan terlaksananya mekanisme checks and balances dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik (good governace) di daerah.
Salah satu ruang lingkup dari fungsi pengawasan DPRD adalah pengawasannya terhadap peraturan daerah, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 42 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 32 bahwa ruang lingkup pengawasan DPRD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
Mengingat bahwa Peraturan daerah merupakan kebijakan sekaligus sebagai produk hukum yang tertinggi di tingkat daerah yang dikeluarkan atas inisiatif DPRD maupun eksekutif merupakan cerminan arah penyelenggaraan pemerintahan daerah maka sudah sepantasnya setelah merumuskan dan mengesahkan suatu peraturan daerah, maka DPRD harus melaksanakan fungsi pengawasannya atas implementasi peraturan daerah tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama dan apakah sesuai dengan aspirasi masyarakat banyak.
Selain itu, fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah juga memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan Perda. Melalui pengawasan dewan, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut.
DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah khususnya melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan daerah (Perda) dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, diharapkan DPRD senantiasa kritis terhadap pemerintah daerah sebagai pelaksana peraturan daerah, yang sudah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama dan memberi manfaat kepada rakyat.
Dari sekian perda yang telah dikeluarkan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang, maka salah satu Perda yang menjadi pusat kajian dalam penelitian ini adalah perda No 13 tahun 2008 tentang Peraturan Daerah Retribusi Pasar jumlah pasar yang berada di Kabupaten Sidenreng Rappang 17 pasar tersebar hampir semua kecamatan akan tetapi ada tiga pasar yang terbesar dan produktif dan berpotensi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Pasar tersebut adalah Pasar Pangkajena, Pasar Tanru Tedong, dan Pasar Rappang yang memberikan retribusi ke pendapatan daerah. Anggaran dalam pengembangan dan penataan pasar yang di Kabupaten Sidenreng Rappang adalah hasil pinjaman dari bank dunia. Data yang terlihat setiap tahun khususnya tahu 2009 peneriman mencapai Rp.12.279.377.239 sedangkan target penerimaan Rp. 13.160.961.400. begitun pula pada tahun 2010 belum mencapai target dalam pengelolahannya. Dengan dasar ini dibutuhkan peran DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, khususnya dalam memanfaatkan retribusi tersebut dalam pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Dalam penelitian ini penulis mencoba melihat lebih jauh peran DPRD dalam fungsi pengawasannya di Kabupaten Sidenreng Rappang khususnya perda tentang retribusi pasar.
Post a Comment