Latest Post

Three's Not A Charm.

Written By Unknown on Sunday, 30 January 2011 | 11:30

I noted a tweet in which the author complained that he'd be on hold with a customer service phone-line for so long that he'd realised that the music being played to him was a loop of three tunes and he'd hung up.

Now, obviously, he'd been kept holding for far too long. But it's also true that the company in question had idiotically ensured that he realised this by limiting the music to a cycle of three. The first priority is to deal with the customer swiftly, the second is to ensure they don't feel taken for granted.

In this case, the company got it wrong on both counts. If I were him, I'd ring up and complain. Or maybe not.

Symbols on Facebook

Written By Unknown on Saturday, 29 January 2011 | 08:52

Facebook symbols are Unicode-encoded special text characters. Many people wonder how their friends inserted these small cute hearts, smiley, symbols and musical notes into their facebook status updates, messages or comments. You can also insert these symbols for facebook into your status or messages. Follow these step by step instructions and you will also be able to decorate your facebook status with cute smileys, emoticons or symbols or you can generate your own designs with use of symbols.

How to insert Facebook Symbols into facebook

There are two ways you can use these symbols and decorate your facebook profile.

1. Just copy and paste facebook symbol codes from the list below into your name, status or messages. You can insert them into facebook chat as well.

2. Or you can use your computers ‘right side number pad ‘ and ‘alt’ keys to type these symbols.


Desktop computer instructions for Facebook ALT symbols:

  • Press and hold left Alt key on your keyboard.
  • While holding Alt key enter one of the codes below to get the corresponding facebook symbol.
  • Important note: You need to use numbers on the right side of the keyboard for entering code, not the numbers on top, otherwise they won’t work.
Laptop instructions for ALT symbols:

  • Press and hold left Alt key on your keyboard.
  • While holding Alt key also press and hold Fn key.
  • While holding Alt and Fn key enter one of the codes below to get corresponding facebook symbol.
  • Important note: You need to use numbers that are usually written next to letters U, I, O… and in different color, not the numbers on top, otherwise they won’t work.
ALT Symbols List

These symbols are called ‘alt symbols’ as they can be produced by using ‘alt key’ on your keyboard. Here is a list of alt symbols code with corresponding number. You can create these alt symbols on facebook, myspace or in emails.

Alt Symbols for Facebook

ALT code Symbols Description
Alt + 1 Happy smiley symbol
Alt + 2 Sad smiley or black smiley symbol
Alt + 3 Heart symbol/ facebook heart symbol
Alt + 4 Diamond symbol/ Facebook diamond symbol
Alt + 5 Club symbol
Alt + 6 Spade symbol
Alt + 7 Bullet 1 symbol
Alt + 8 Bullet 2 symbol
Alt + 9 Bullet 3 symbol
Alt + 10 Bullet 4 symbol
Alt + 11 Men sign or Men symbol
Alt + 12 Women sign or Women symbol
Alt + 13 Quaver
Alt + 14 Joined Quaver
Alt + 15 Funky sun or star symbol
Alt + 16 Play forward
Alt + 17 Play rewind
Alt + 18 Up and down arrow
Alt + 19 Double exclamation
Alt + 20 Carriage return symbol
Alt + 21 § Paragraph
Alt + 22 Dash
Alt + 23 Up and down arrow
Alt + 24 Up arrow
Alt + 25 Down arrow
Alt + 26 Right arrow sign
Alt + 27 Left arrow sign
Alt + 28 Tab marker
Alt + 29 Right and left arrow
Alt + 30 Bullet
Alt + 31 Bullet


Making Things Better.

Written By Unknown on Wednesday, 26 January 2011 | 03:40

Making good stuff from scratch is really difficult.

Removing bad stuff is relatively simple.

The former is to be encouraged, the latter is compulsory.

Nokia N9 to come at the MWC with a 1.2 GHz CPU, 12 MP camera?

Written By Unknown on Sunday, 23 January 2011 | 20:16

With the MWC fast approaching, rumors about the MeeGo-running Nokia N9 are starting to intensify again. If the Finnish source is to be trusted one of the most hotly anticipated smartphones of this year will make its debut at the congress in less than a month.
There will also be some serious hardware under the hood. Apparently the Nokia N9 will be the first Nokia smartphone to pack a 1.2 GHz CPU. The machine-translated source mentions something about it being an Intel Atom, but we can't imagine a way of stuffing the good old x86 Atom in a smarphone. Instead our guess is the N9 is based on the Intel Moorestown platform, which is essentially a smartphone SoC (system-on-a-chip) with an Intel Atom core as its heart.
Next, the Nokia N9 is supposed to have the same 12 megapiexel camera as the N8. Considering the qualities of the large-sensor unit inside the Nokia Symbian^3 flagship, that's just excellent news for all cameraphone lovers. Top of the line smarphones haven't been doing too great in the camera department recently, so the N9 might be the first true all in one device.
The final exciting Nokia N9 rumor is its LTE connectivity. Even the source claims that this isn't confirmed yet so you need to take this with an extra pinch of salt.
There's less than four weeks remaining until the MWC kicks off so we'll find if the rest of it is true pretty soon. Here's hoping that the whole list gets confirmed!
Source (in Suomi)

Solved! : Trouble solving of Bluetooth Set up new device failed error. An error of Bluetooth device pairing of Ubuntu 10.04 Lucid Lynx

Written By Unknown on Saturday, 22 January 2011 | 07:33

Personal File Sharing Preferences menu





Nokia 2330-c mounted as a removable media



Set up completed



The key is in "introducing" our cellphone first to the system



Previous days, I was very annoyed by an error (perhaps that was a bug) of Ubuntu 10.04 Lucid Lynx. The error was I couldn't make bluetooth pairing between my computer and my cellphone. I often use bluetooth connection to transfer any files, from and to computer-cellphone (photos, Java applications). In the previous versions of Ubuntu (9.04 and the below), I never get any trouble to make bluetooth pairing. But in Ubuntu Lucid, I got my pairing process failed in the 'Set up new device' step. For so many times I'd tried, but I always got an error. Again and again I tried to make pairing and always been failed. I didn't know where the mistake was, but when I followed the wizard, I always got the error. At last, I got myself desperate because of its error and for long time I gave up and had been lost my interest to find the solution.



But recently, in the rest time, I made an experiment and unintentionally, I got the trouble solving. The key is we don't have to follow the wizard which the first step is 'Set up new device', but we could “introduce” our cellphone first, by sending it a file from our computer, and then we could follow the wizard. This is surely works to me. I can successfully receive and send files from my computer. Also, I can successfully 'Browse the device' so I can see my cellphone being visible just look like a removable media.



These are the steps to make a bluetooth pairing between Ubuntu 10.04 and cellphone:

  1. Plug the bluetooth dongle in; Or in some laptops, switch the internal bluetooth on :)

  2. Switch our cellphone bluetooth on.

  3. At the bluetooth icon in the notification area in the upper panel, click and select 'Send files to device'.

  4. Select any file (the smallest in filesize is picture) and wait for a moment until our cellphone is detected. Then, when our cellphone is visible, select our cellphone and transfer process will be ran.

  5. Go to the bluetooth icon once more, and for now, select the choice 'Set up new device'.

  6. When our cellphone is visible, select it. Leave the system to make automatic PIN selection.

  7. An confirmation about pairing process will be shown at our cellphone. We will be asked about the PIN code. Enter the PIN code, and press OK.

  8. The process is finished, and we can now use the connection to transfer any files, or to make a dial-up Internet connection.



I was very satisfied by this trouble solving. And even, now I am really satisfied by the bluetooth features of Ubuntu 10.04. I can make my computer always be visible to other bluetooth devices. I can make my computer always be ready to receives any file from any devices, without making a pairing process first.



Notes:

To make our computer always be ready to receives any file from any devices, we have to manage it by accessing Bluetooth Preferences menu. Go to System>Preferences>Bluetooth, or click at Bluetooth icon in the notification area, and select 'Receives Files' button. And then, will be shown a dialog menu titled 'Personal File Sharing Preferences'. Check all of the selections.



For the technical comparison, these are the equipments that I've used:

  • Ubuntu 10.04 Lucid Lynx with original kernel

  • CPU Intel Pentium IV 2.4 GHz

  • 512 MB Memory

  • K-One Bluetooth USB Dongle

  • Nokia 2330-c



The Uncanny Cityscape.

Written By Unknown on Thursday, 20 January 2011 | 09:09


There's something odd about that cityscape. That was my reaction as I looked at the poster advertising the launch of a TV channel which has exclusive first-look access to all HBO's output. The idea of merging the New York buildings into the London skyline is understandable, but the choices are odd and the effect dis-easing.

I may be wrong but it seems that they've only used New York buildings - that is the South Street Seaport isn't it? So, firstly, they're projecting New York rather than the USA even though not all the shows are New York-based. Moreover, the majority of the office blocks are, to me at least, anonymous. They're neither specifically New York or London or, indeed, specifically American or British.

The overall impression is that of a quasi-generic cityscape - you know what it wants to be but it's not quite there and it's proximity to reality is unnerving. In robotics this is known as the uncanny valley but I think it can be applied here too. Especially, as my attention was drawn to the poster right next to it in the Tube station.



The theme is similar, but they don't try to be overly subtle and the result feels much better to me and gets the job done.

Despite what I heard a panel of creative director assert recently - it's not art it's marketing. It can and often should be artistic, but only when that doesn't get in the way of its purpose.

Bot attacks Linux and Mac but can't lock down its booty

Written By Unknown on Wednesday, 19 January 2011 | 05:34

From the department of cosmic justice comes this gem, spotted by researchers from Symantec: a trojan that targets Windows, Mac, and Linux computers contains gaping security vulnerabilities that allow rival criminal gangs to commandeer the infected machines.

Known as Trojan.Jnanabot, or alternately as OSX/Koobface.A or trojan.osx.boonana.a, the bot made waves in October when researchers discovered its Java-based makeup allowed it to attack Mac and Linux machines, not just Windows PCs as is the case with most malware. Once installed, the trojan components are stored in an invisible folder and use strong encryption to keep communications private.

The bot can force its host to take instructions through internet relay chat, perform DDoS attacks, and post fraudulent messages to the victim's Facebook account, among other things.

Now, Symantec researchers have uncovered weaknesses in the bot's peer-to-peer functionality that allow rival criminals to remotely steal or plant files on the victim's hard drive. That means the unknown gang that took the trouble to spread the infection in the first place risks having their botnet stolen from under their noses.

“Even though it's encrypted and even though it was written in Java to make it cross-platform, it was still vulnerable to basically a directory transversal exploit,” Dean Turner, director of Symantec's Global Intelligence Network, said. “From a technical perspective, it goes to show that even if you have all those things where you're building in a secure platform, if you're not building application security into your malware, other bad guys will probably take advantage of it.”

Jnanabot's P2P feature is designed to make botnets harder to take down by providing multiple channels of communication. After sending an infected machine a single GET request, a website can discover all the information needed to upload any file to any location on the host's file system. Attackers can then install a simple backdoor on a user's machine by, for instance, writing a malicious program to a computer's startup directory.

Attackers can use the same vulnerability to steal files on infected machines.

Turner said the number of Jnanabot infections so far is “measured in the thousands,” rather than the hundreds of thousands for some of the better-known trojans. Still, infection statistics gathered by Symantec in December are surprising. They show that about 16 per cent of infections hit Macs. They didn't show any infections on Linux machines. Turner said that Jnanabot attacks on the open source platform weren't able to survive a reboot.

Source: Symantec

The bot was discovered spreading over Facebook posts that planted the following message on infected users' Facebook pages: “As you are on my friends list I thought I would let you know I have decided to end my life.” An included link leads recipients to a cross-platform JAR, or Java Archive file that can run on Windows, Mac, or Linux. Once the recipient is infected, his Facebook page carries the same dire warning.

It's not the first time that malware developers have built gaping vulnerabilities into their wares. In September, researcher Billy Rios disclosed a weakness in the Zeus crimeware kit that makes it easy to take over huge networks of infected PCs.

Symantec has more about the trojan here, here, and here.

Make Marketing Authentic?

Written By Unknown on Sunday, 16 January 2011 | 09:05



Yes, it is a bit late in the day for car ads to jump on the knowing-ness bandwagon, but this one seems to me to manage to be self-deprecating without being self-denigrating. While it might exude a little self-satisfaction when viewed in isolation, it's a beacon of sobriety by comparison with most other car marketing.

In an age of mass comment, isn't it strange how much marketing continues to be inauthentic? Be it pristine interiors, fake beauty or prettified food, the obsession is all too often with an aspiration that is likely to be perceived as ridiculous.

The thinking behind the marketing may well be sound, but the deception of the customer or the self-deception of the marketer so often undermines it. There is a difference between dreams and fantasy. Credibility is key.

Test Your IPv6 Connectivity

Written By Unknown on Friday, 14 January 2011 | 11:04

You may have seen an increasing number of articles about IPv6 in the past year. IPv6 is an Internet Protocol that has been designed as the successor of the currently used IPv4 protocol. IPv4 has been in use since the 80s and it is quickly coming to its limits. The main problem with it is that IPv4 runs out of available IP address space as its limit is around 4 billion IP addresses which servers, ISPs, Internet users, devices and websites have to share.

IPv6 offers a larger address space. The move from IPv4 to IPv6 is difficulty as it requires a coordinated effort from all parties including Internet users. Users with improperly configured computers may experience slowdowns, timeouts or other connectivity issues when the Internet moves to the IPv6 protocol.

Will you have troubles? You can find out if you run the IPv6 test. The test is an Open Source script that runs using JavaScript. Just visit the website http://test-ipv6.com and wait until the test has finished. The IPv6 test runs a series of tests including the browser’s IPv4 and IPv6 capabilities, IPv4 and IPv6 connectivity with and without DNS records and a test that checks if the ISP’s DNS server uses IPv6.


A click on test data reveals details about the tests.


Another click on Technical Info leads to a page that offers technical information about each test which may provide clues to troubleshoot the issue.

The most important test at this point in time for the majority of users is the dual stack test. There will be a transition period where websites and services can be reached via IPv4 or IPv6. The user’s computer now needs to pick one of the protocols and use it for the connection which means that devices that only support IPv4 at this time can still connect to the websites. Connectivity issues occur if this is broken.

Major services and websites will switch to IPv6 for a 24 hour period on World IPv6 day on June 8. Among them Google, Facebook and Yahoo. That’s where the dual stack DNS record support can be tested in a life environment.

Mobile Content Bits: Google Goggles; Layar; Mobile Twitter; Admob

Written By Unknown on Tuesday, 11 January 2011 | 06:18

—Google (NSDQ: GOOG) Goggles: Google has released a new version of its “visual-search” app that expands the kinds of content that the app can scan and search. The 1.3 app for Android can now scan barcodes on products and return reviews, comparative prices and in-store availability of an item (presumably the last of these, though, is only for participating merchants). Meanwhile, the new version for both iPhone and Android is now able to deliver search results based on any advertisement appearing in a “major” U.S. magazine or newspaper from August 2010 onwards. And for fun, the new app can now also play Sudoku, from a picture of the puzzle. (Blog post)

—Layar: More activity in the augmented reality space… Layar has released an updated version of its iPhone app. The 4.0 edition features support for the iPhone 4’s gyroscope, which helps objects move in “closer sync with your motions,” says the company. “This creates a much smoother experience and takes Augmented Reality another step towards the blending of the digital and real world.” The new app also includes enhanced functionality for the Camera View, as well as the ability to multi-task between Layar and other apps. (Blog post)

—Mobile Twitter: A stat that underscores how significant mobile is for Twitter’s business model: over 40 percent of all tweets are made from mobile devices, according to Twitter’s CEO Dick Costolo, speaking at the CES show last week. That’s an increase of 25 percent from a year ago. He added that the growth in traffic was down to new “official” Twitter apps that have been released for BlackBerry, iOS and Android smartphone platforms. (via MarketingWeek)

—Admob: Google’s mobile advertising network has reached a milestone: 2 billion requests per day. Admob says that represents a quadrupling of traffic over the last year. It also noted that 100 million unique Android and iOS devices requested an ad each month, a figure that nearly doubled over the last six months. (Blog post)

The B-Word Resolution.

Written By Unknown on Monday, 10 January 2011 | 08:16

Forget about all this talk of branding and brands. Your focus should be on a simpler model.

A) This is what we produce (and what we think it can do for you).

B) This is how we behave (in every realm of activity).

C) We'll let you decide what we are, what we stand for and what we might mean to you.

You can console yourself with what they say they think of you when prompted in a focus group. But that is probably very different from what comes to mind on those rare occasions when they actually think about you.

Pelakuan PPH psl 25 dan 29

Written By Unknown on Thursday, 6 January 2011 | 23:29

Menghitung dan mencatat (Perlakuan) PPh Pasal 25 dan 29 kelihatannya sangat sederhana, sepele dan mudah. Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah (SME = Small & Medium Enterprise) nilai PPh Pasal 25 yang dibayarkan biasanya relative kecil, mungkin antara Rp 150,000 sampai dengan Rp 1,500,000. Bisa dibilang tidak significant samasekali. Tetapi ketika anda selesai membayar PPh Pasal 29 (di bulan Maret) dan selesai menjurnal atas pembayaran tersebut, mungkin anda akan kaget dan bingung demi mendapatkan neraca anda tidak balance lagi, padahal waktu tutup buku 31 Desember Neraca sudah balance. Setelah pusing tujuh keliling, dicari-cari ternyata “biang keroknya” (masalah utamanya) adalah PPh Pasal 25. Bagaimana menjurnal PPh Pasal 25 yang benar?, Bagaimana menjurnal PPh Badan saat penutupan buku di akhir tahun? Bagaimana menjurnal PPh Pasal 29 yang dibayarkan bulan Maret agar neraca tetap balance?. Bagaimana alur dan perlakuannya? Kita akan bahas di artikel ini sebentar lagi. Saya akan sampaikan trick yang saya pakai pribadi, mungkin bisa anda pakai.

You may wanna say…..”no more talks, just show me the h*ll! Please :P”.

Okay-okay… saya ngerti.. kita langsung saja….


PPh Pasal 25 (The Basic)

PPh Pasal 25 adalah UANG MUKA PPh BADAN, yang besarnya dihitung dengan cara membagi PPh Badan Tahun lalu dengan jumlah bulan tahun takwim (12).

Misal:
PPh Badan Terhutang Tahun 2006 anda adalah Rp 3,000,000, maka PPh Pasal 25 yang harus anda setorkan setiap bulannya di tahun 2007 adalah:

Rp 3,000,000/12 = Rp 250,000,-

Bapak-bapak kita di Kantor Pajak termasuk bapak-bapak konsultan pajak dan para pegiat pajak lainnya menyebut istilah ini dengan LUNSUM (saya cari-cari di wikipedia tidak saya temukan kata lunsum, lansum, lansam apalagi, entah bagaimana tulisannya yang benar, tapi saya rasa yang benar tulisannya “Lun-Sum” mohon dikoreksi jika salah).

PPh Pasal 25 dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Misal:
PPh Pasal 25 bulan January dibayarkan paling lambat tanggal 10 February.


Jurnal PPh Pasal 25

Ada yang belum tahu bagaimana caranya menjurnal PPh Pasal 25? Well in case kalau ada yang belum tahu, basically seperti dibawah ini:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Petty Cash = Rp 250,000

Mudah bukan?.

Kapan PPh Pasal 25 di jurnal? Tentunya saat dibayarkan. Misal: PPh Pasal 25 bulan January dibayar tanggal 09 February (kebiasaan orang accounting “menagih hak/piutang secepat2nya, tetapi membayarkan kewajiban/hutang selambat-lambatnya” untuk mewakili prinsip kehati-hatian :-P) maka dicatat pada tanggal 09 February juga.

Tahu dari mana soal lun-sum dan Jurnal di atas? Itu Undang-undang Pajak nomor berapa tahun berapa? Trus jurnal-nya itu dinyatakan dalam PSAK nomor berapa?

Mengenai undang-undang atau Surat Edaran DJP atau Keputusan Menteri Keuangan, silahkan baca di situs resminya Ditjend Pajak saja (saya tidak mau bersaing dengan situsnya Ditjend Pajak atau blognya bapak-bapak dari DJP) :P. Apalagi meng-copy paste Undang-undangnya ke blog saya, wah…. tidak terimakasih. Lagipula saya lebih tertarik membicarakan tehnik dan practical-nya, serta logika-logika-nya daripada membahas isi undang-undang.

Mengenai PSAK, saya juga tidak hafal, kalau anda perlu silahkan beli buku PSAK (harganya tidak mahal, saya beli hanya Rp 175,000), biarlah itu menjadi bagian dari blognya bapak-bapak dosen saja.

Saya sudah melakukan dengan benar? Mengapa neraca saya menjadi tidak balance setelah membayar PPh Pasal 29? Di mana letak salahnya?

Sudah benar? oh ya? Kalau jurnal dan alurnya sudah benar tidak mungkin tidak balance bukan?, okay mari kita cari sama-sama dimana letak masalahnya…..


Alur dan Jurnal PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29

Contoh Kasus:

PPh Badan PT. Royal Bali Cemerlang adalah sebagai berikut :

Tahun Takwim 2005 = Rp 3,000,000,- (Lun-Sum 2006 = 3,000,000/12=250,000)
Tahun Takwim 2006 = Rp 3,600,000,- (Lun-Sum 2007 = 3,000,000/12=300,000)

Sehingga di tahun 2007, setiap tanggal 09 bookkeeper PT. Royal Bali Cemerlang menjurnal pengeluaran tersebut seperti dibawah ini:

Jurnal PPh Pasal 25 masa January dan February 2007:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Kas (Petty Cash) = Rp 250,000

Jurnal PPh Pasal 25 masa March s/d. December 2007:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 300,000
[Credit]. Kas (Petty Cash) = Rp 300,000

Mengapa berbeda antara January ~ February dengan March ~ December?

Karena PPh Pasal 29 Tahun 2006 baru dibayarkan tanggal 20 March 2007, sehingga bulan January dan February 2007 masih memakai lun-sum Tahun 2006 yang dihitung berdasarkan PPh Badan Tahun 2005. Cukup jelas kan? (jika belum jelas, silahkan ulangi baca pelan-pelan saya yakin anda mengerti).

Jika diringkas Daftar PPh Pasal 25 PT. Royal Bali Cemerlang Tahun 2007 menjadi sebagai berikut:

Sehingga di akhir tahun, BUKU BESAR: “Uang Muka PPh” akan seperti dibawah ini:




















Sedangkan BUKU BESAR: “Petty Cash” seperti dibawah ini:










Nantinya, pada penutupan buku 31 Desember 2007, “Uang Muka (PPh Pasal 25)” akan masuk ke Neraca di sisi “Aktiva” pada kelompok “Aktiva Lancar” yang akan menjadi penyeimbang “Petty Cash” yang berkurang sejumlah yang sama yaitu Rp 3,500,000.

Catatan: (Penting!)

Jika anda perhatikan kedua buku besar diatas, pencatatan dimulai dari tanggal 09 February 2007. dan di bulan Desember 2007 ada pembayaran PPh Pasal 25 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 09 Desember dan 30 Desember 2007.

Mengapa?

Di sini lah kuncinya! Tetapi pertanyaan mengapanya akan saya jawab nanti secara khusus ;-)

Pada tanggal 31 December 2007, Laporan Laba/Rugi PT. Royal Bali cemerlang untuk periode 01 Januari s/d. 31 December 2007, membukukan keuntungan Fiskal sebesar Rp 45,000,000 sehingga PPh Badannya menjadi: 10% x Rp 45,000,000 = Rp 4,500,000.

Jurnalnya:

[Debit]. PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000

Catatan: PPh Badan (yang disisi debit) akan masuk ke Laporan Laba/Rugi dan akan menjadi faktor pengurang Laba, dan Utang PPh Badan yang di sisi credit akan masuk ke neraca di sisi “Pasiva” pada kelompok “Liabilities (Kewajiban)”.

Pada tanggal 19 Maret 2008, PT. Royal Bali Cemerlang menyetorkan PPh Pasal 29 ke kas negara melalui bank persepsi sebesar Rp 1,000,000 saja yang dihitung dengan cara:

PPh Pasal 29 = PPh Badan – Uang Muka PPh (pasal 25)
PPh Pasal 29 = Rp 4,500,000 – Rp 3,500,000 = Rp 1,000,000

Dan atas pembayaran tersebut dicatat:

[Debit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000,-
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000

Jurnal di atas akan:
(-). Menghapus Utang PPh Badan (yang kelihatan pada Neraca 31 Desember 2007).
(-). Menghapus Uang Muka PPh Badan (Pasal 25)
(-). Mengurangi Kas perusahaan pada bulan Maret 2008 sebesar Rp 1,000,000

Selanjutnya, Lun-sum (PPh Pasal 25) PT. Royal Bali Cemerlang untuk tahun 2008 adalah sebesar: Rp 4,500,000/12 = Rp 375,000,- berlaku mulai masa bulan Maret yang akan dibayarkan bulan April 2008.


Menjawab pertanyaan “mengapa pencatatan Uang Muka (PPh Pasal 25) dimulai pada tanggal 09 february 2007, dan Pada Bulan Desember dilakukan pembayaran uang muka (PPh Pasal 25) dilakukan duakali?”

Kebanyakan dari kita (termasuk saya dahulu di awal-awal kerja saya) selalu mengikuti arus, yaitu membayarkan pajak menjelang akhir batas waktu (tanggal 09 bulan berikutnya). Misalnya: untuk Uang Muka Pasal 25 (Lun-Sum) bulan January dibayarkan tanggal 09 February dan seterusnya.

Sebenarnya itu tidak masalah, hanya saja menjadi masalah ketika itu dilakukan di bulan Desember. Mengapa?

Karena 31 Desember adalah penutupan buku, jika PPh Pasal 25 untuk bulan December 2007 baru kita bayarkan tanggal 09 January 2008, maka Total Uang Muka PPh Pasal 25 yang kita bayarkan untuk tahun 2007 hanya sebanyak 11 (sebelas) kali, sehingga kas yang keluar hanya sebanyak Rp 3,200,000 dengan rincian:

09 February + 09 March 2007 = Rp 250,000 x 2 = Rp 500,000
09 April ~ 09 Desember 2007 = Rp 300,000 x 9 = Rp 2,700,000
------------------------------------------------------------------
Total = Rp 3,200,000
==============================================

Sehingga di penutupan buku di neraca akan muncul:

Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,200,000,- dan di rekening kas akan berkurang sebesar Rp 3,200,000 juga. Okay, Neraca Komersial sudah dalam kondisi balance, sampai...................

Pada tanggal 19 March 2008 (sesuai dengan contoh kasus) pada saat membayarkan PPh Badan sebesar Rp 1,000,000 dijurnal:

[Debit]. PPh Badan Terhutang = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000,-

Dengan jurnal di atas, jelas neraca tidak akan balance, Uang Muka PPh di neraca 31 Desember 2007 yang hanya Rp 3,200,000 anda hapuskan dengan jurnal sebesar Rp 3,500,000. jelas akan menyisakan saldo minus sebesar Rp 300,000,-

Bagaimana jika pada saat pembayaran PPh Pasal 29, Uang Muka PPh (Pasal 25) dicatat di sisi credit sebesar Rp 3,200,000 saja?

Boleh saja, tetapi resiko-nya anda harus membayar (mengeluarkan cash) sebesar Rp 1,300,000,- karena Utang PPh Badannya Rp 4,500,000. Apakah anda mau membayar lebih sementara bukti SSP anda menunjukkan bahwa anda telah membayar PPh Pasal 25 secara penuh dari January s/d. December?.

Jikapun anda (perusahaan) rela membayar lebih, saya sarankan: jangan lakukan itu, karena jika anda lakukan itu, pada catatan di kantor pajak nantinya anda akan kelihatan lebih bayar (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?), Lunsump Desember akan tetap menjadi pengurang PPh Pasal 29 meskipun anda baru bayarkan di bulan January, (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?) category periksa!.


Lalu bagaimana caranya agar tidak terjadi seperti itu?

Lakukan seperti apa yang saya lakukan: Bayar Lun-Sump (PPh Pasal 25) bulan December anda pada bulan December juga (paling lambat 30 December), jangan sampai jatuh ke bulan (tahun) berikutnya. Dan jangan lupa Lun-sump Desember sudah anda bayar di bulan Desember, sehingga di bulan January anda tidak perlu membayar PPh Pasal 25 lagi, SSP PPh Pasal 25 untuk Desember yang anda setorkan tanggal 30 Desember setorkan ke kantor pajak SSP-nya pada bulan January (antara tanggal 01 s/d. 09), sehingga di pembukuan anda transaksi tercatat tanggal 30 Desember, tetapi di kantor pajak anda tetap kelihatan membayar di bulan January.

Sumber : http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/2008/03/perlakuan-pph-pasal-25-dan-29.html

Akuntansi Pajak

Setiap pembayaran/pemungutan/pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.
Pajak mempunyai beberapa sifat sbb :
1. Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan. Karena dapat dipaksakan ini sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak yang tidak memenuhui kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta kekeliruan dalam mencatat transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada kepentingan pemerintah. Banyak pengusaha menilai undang-undang dan pertauran perpajakan tidak kondusif.
2. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
3. Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraperstasi) secara langsung, akan tetapi wajib pajak mendapat perlindungan dari negara dalam mendapatkan pelayanan sesuai haknya sebagai warga negara.
4. Pajak mempunyai fungsi mengatur sektor sosial, ekonomi maupun budaya.
Berdasarkan cara pemungutannya (khususnya pajak pusat) dapat dibagi atas:
a. Pajak langsung, Pajak Penghasilan, Pajak kekayaan yang dikenakan berulang-ulang pada waktu tertentu sesuai undang-undang. Pajak penghasilan dan pajak kekayaan ditanggung dan dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.
b. Pajak tidak langsung, Pajak Penjualan, Bea meterai, dikenakan pada saat terjadinya perbuatan/transaksi kena pajak, dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang secara umum selalu dihadapi oleh perusahaan :
Pajak penghasilan Perseroan : Pajak yang dipungut atas penghasilan (laba bersih)
Walaupun penentuan besarnya Pph, berdasarkan penghasilan bersih menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Akhir, Wajib pajak diminta untuk melakukan angsuaran bulanan. Maka mencatat angsuran pajak perseroan dicatat sebagai beban/Pajak dibayar dimuka.
Beban/Pajak Dibayar dimuka x,xxx,xxx
Kas x,xxx,xxx

Pada akhir tahun Beban/Pajak dibayar dimuka dilakukan penyesuaaian dengan kewajiban pajak sesungguhnya.
Pajak penghasilan karyawan (Pph 21) yaitu pajak menjadi beban karyawan atas penghasilan yang diperoleh. Dengan demikian pajak ini tidak merupakan beban perusahaan. Dalam hal ini perusahaan hanya berkewajiban menghitung dan memotong gaji/upah. Oleh karena itu setiap terjadi pemotongan yang telah dilaksanakan timbul utang kepada pemerintah sampai dlakukan penyetoran ke kas negara.
Jurnal pencatatan PPh 21
a. Pada saat pemotongan (dilakukan pada saat pembayaran gaji)
Biaya Gaji x,xxx,xxx
……Pajak penghasilan (PPh 21)……Kas ( Gaji yang dibayarkan) x,xxx,xxxx,xxx,xxx




b. Saat menyetor ke kas negara
Pajak penghasilan (pph 21) x,xxx,xxx
…… Kas x,xxx,xxx




Penyetoran pajak pengahasilan (Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang dipotong dari penghasilannya sesuai undang-undang yang tidak terkait dengan asset/beban/biaya perusahaan sehingga mencatat penyetoran pajak penghasilah sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Ppn, Biaya meterai adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadinya transaksi kena pajak (penjualan), biasanya dibebankan kepada pembeli. PPn merupakan bagian dari beban/biaya bukan Asset dan dapat dipindahkan kepada pihak lain bila barang tersebut dijual. PPn, Biaya meterai juga tidak dicatat sebagai biya dibayar dimuka
Pada saat membeli barang yang dikenakan PPn timbul kewajiban atas PPn (ppn Masukan) yang merupakan bagian dari rekening Pasiva (Hutang). Dalam pembayaran pembelian tersebut sebagian kas yang dibayarkan adalah untuk membayar Utang PPn tersebut. (tidak ada hubungannya dengan biaya dibayar dimuka). Pada saat menjual, perusahaan berkewajiban memungut pajak atas penjualan barang kena pajak,(PPn Keluaran) sehingga timbul utang kepada negara dan hutang tersebut dapat dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (Ppn Masukan). Bila PPn Keluaran lebih besar dari PPn Masukan maka pada neraca akan terlihat sebagai hutang sedangkan bila PPn Masukan lebih besar dari pada PPn keluaran tidak akan ditampilkan pada neraca karena dicatat sebagai beban perusahaan. Pencatatan Ppn sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Bertuk Jurnal PPn.
Saat Pembelian
Pembelian/Persediaan barang dagang x,xxx,xxx
Ppn x,xxx,xxx
……Kas/utang x,xxx,xxx




Saat Penjualan
Kas/Piutang x,xxx,xxx
Penjualan x,xxx,xxx
Ppn x,xxx,xxx




Jika Saat pembelian dicatat sebagai persediaan maka
Persediaan x,xxx,xxx
Harga Pokok x,xxx,xxx

Bila pada periode tertentu menaca menunjukan adanya hutanng PPn, maka utang tersebut berarti ppn keluaran lebih besar dari pada ppn masukan dan kelebihan tersebut harus disetor ke kas negara.
Jurnal Pada Saat Penyetoran ke kas negara
PPn x,xxx,xxx
Kas x,xxx,xxx

Ppn tidak pernah menjadi asset perusahaan, pada pt. sinarindo dicatat demikian
Penggunaan dana perusahaan yang disebutkan sebagai piutang pemegang saham, oleh petugas pajak dapat dianggap sebagai penghasilan bagi pemegang saham, dan dikenakan Pph.

Perhitungan PPN.
Ada dua cara untuk menghitung ppn yaitu :
Exclude PPn (Excl) : Yaitu PPn dihitung n % dari nilai jual barang /Jassa kena pajak setelah dikurangi discount.
Include PPn (InCl) : Yaitu Nilai Jual sudah termasuk PPn n %
Non PPn adalah bentuk transaksi hanya berlaku untuk penyerahan barang dan jasa tidak kena pajak.
Linnya Pajak.com

Cara Menghitung PPH Badan

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2008 PASAL 17 AYAT 1 (b) & AYAT 2

UNTUK TAHUN 2009 PELAPORAN PAJAK 2010

TARIF 28%


UNTUK TAHUN 2010 KEATAS PELAPORAN PAJAK 2011 KEATAS:

TARIF 25 %

FASILITAS PENGURANGAN TARIF (PASAL 31 E UU NO. 36 TAHUN 2008)

UNTUK :
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh
persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang
dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).


CARA & CONTOH PERHITUNGAN UNTUK WP KATEGORI UMKM ATAU YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF


UNTUK PEREDARAN BRUTO < Rp. 4.800.000.000 (Empat Miliyar Delapan Ratus Ribu Rupiah)

PT. A MERUPAKAN UMKM MENPUNYAI PEREDARAN BRUTO Rp. 4.300.000.000 PENGHASILAN KENA PAJAK Rp. 500.000.000.
BERAPA PPh PASAL 29 (TAHUNAN) YANG TERUTANG??

JAWAB :
UNTUK TAHUN 2009 TAHUN PELAPORAN 2010
28% X 50% X Rp. 500.000.000,- = Rp. 70.000.000,-

UNTUK TAHUN 2010 TAHUN PELAPORAN 2010
25% X 50% X Rp. 500.000.000,- = Rp. 62.500.000,-

UNTUK WP YANG MEMPUNYAI PENGHASILAN > Rp. 4.8 M

PT. ABC MEMPUNYAI PENGHASILAN BRUTO Rp. 20 MILYAR PENGHASILAN KENA PAJAK Rp. 3 MILYAR. BERAPA PPh TAHUNAN TERUTANG ?

PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK YANG TERUTANG :
A. PENGHASILAN KENA PAJAK MENDAPAT FASILITAS PENGURANGAN TARIF

(4.800.000.000/PENGH.BRUTO) X PKP

(4.800.000.000/20.000.000.000) X Rp. 3.000.000.000,- = Rp. 720.000.000,-

B. PENGHASILAN KENA PAJAK TIDAK MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF

PKP - PKP YG MENDAPATKAN FASILITAS

Rp. 3.000.000.000 - 720.000.000 = 2.280.000.000


PPh TAHUNAN YANG TERUTANG APABILA TAHUN 2009 PELAPORAN 2010 :

28% X 50% X Rp. 720.000.000 = Rp. 100.800.000,-
28% X Rp 2.280.000.000 = Rp. 638.400.000,-

TOTAL PPh TAHUNAN TERUTANG = Rp. 739.200.000,-

PPh TAHUNAN YANG TERUTANG APABILA TAHUN 2010 PELAPORAN 2011:

25% X 50% X Rp. 720.000.000,- =Rp. 90.000.000,-
25% X Rp.2.280.000.000,- =Rp. 570.000.000,-
TOTAL PPh TAHUNAN TERUTANG =Rp. 660.000.000,-
Posted by Ivan Christian K, S.E., M.M. at 01.

Transaksi,Bukti Transkasi,Jurnal dan Posting

Written By Unknown on Wednesday, 5 January 2011 | 20:45

Traksaksi adalah situasi atau kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi keuangan. Setiap transaksi harus dibuatkan keterangan tertulis seperti faktur atau nota penjualan atau kwitansi dan disebut dengan Bukti Transaksi. Dalam akuntansi suatu transaksi diukur dengan satuan mata uang. Oleh sebab itu transaksi-transaksi yang bernilai uang saja yang dicatat dalam akuntansi. Jadi yang dimaksud transaksi dalam akuntansi dalam arti yang spesifik yaitu transaksi yang mempengaruhi posisi keuangan. Karena hal tersebut yang disebut dokumen transaksi dalam akuntansi adalah dokumen transaksi yang mempengaruhi posisi keuangan. Ini adalah satu perbedaan sistem informasi akuntansi dengan sistem informasi manajemen, dimana transaksi dalam sistem informasi manajemen adalah semua kejadian yang melibatkan unser lingkungan baik yang berpengaruh maupun tidak berpengaruh terhadap posisi keuangan.
Pada perusahaan besar yang transaksinya dalam jumlah besar terutama pada transaksi pembelian, perlu dilakukan pengawasan, pemeriksaan baik terahadap kwantitas maupun kwalitas. Untuk setiap pembelian dibuatkan surat permintaan pembelian (Purchase Request) selanjutnya Order pembelian (Purchase Order). Sampai disini belum ada transaksi yang mempengaruhi posisi keuangan dengan demikian dua dokumen tersebut tersebut adalah dokumen akuntansi yang tidak termasuk dalam bukti transaksi. Dokumen tersebut berfungsi hanya sebagai dikumen referensi.
Dalam proses penerimaan barang/jasa dibuatkan “Surat Bukti Penerimaan” atau apapun nama nya sesuai dengan barang atau jasa yang diterima bisa juga “Berita Acara Penerimaan” yang memuat informasi tentang kwantitas dan kwalitas serta menunjukan identifikasi dokumen pengantar supplier dan identifikasi dokument pembelian. Surat bukti penerimaan menunjukan pengaruhnya terhadap posisi keuangan, yaitu penambahan terhadap aset atau biaya. Surat bukti penerimaan ini adalah dokumen akuntansi yang tergolong bukti transaksi.
Hal yang spesifik dalam membuat bukti transaksi adalah bahwa setiap membuat bukti transaksi dengan sistem komputer, pada saat itu data tersimpan dalam sistem komputer. Data yang tersimpan tersebut selanjutnya diolah oleh sistem komputer menjadi informasi yang berguna. Tidak demikian halnya dengan sistem akuntansi manual dimana data dicatat secara berulangkali dari bukti transaksi sehingga menimbulkan kesan bahwa akuntansi itu sulit dan membuat jenuh.
Jurnal adalah catatan secara sistematis dan kronologis dari transaksi-transaksi finansial dengan menyebutkan perkiraan yang akan didebet dan dikredit, jumlah dan keterangan ringkas. Jurnal merupakan catatan transaksi finansial yang pertama karena itu disebut juga sebagai catatan yang asli (book of original entry). Banyak ragu dengan pernyataan ini kenapa yang pertama, termasuk saya sendiri juga demikian. Selanjutnya saya menarik kesimpulan bahwa jurnal ini adalah sumber informasi untuk berbagai keperluan dalam proses akuntansi khususnya.
Jurnal mempunyai 3 fungsi yaitu fungsi percatatan, fungsi historis dan fungsi analisis.
Terdapat Bermacam-macam Bentuk Jurnal yang dapat dipakai oleh perusahaan. Bentuk standar jurnal 2 kolom adalah bentuk yang umum digunakan digambarkan sbb:
Hal : 001
Tgl NomorBukti Keterangan Ref Debit Kredit
Jan 20 001 Kas 111 5.000.000,-
Modal 301 5.000.000,-

Posting adalah pemindahan dari buku jurnal ke buku besar. Pada system akuntansi komputer Buku Jurnal dan posting posting dilakukan secara automatics oleh komputer (auto Posting). Walaupun tidak mutlak, seorang data entry sebaiknya menguasai proses posting yang dilakukan oleh komputer agar bila terjadi kegagalan akan mudah menelusuri kesalahan yang terjadi.
Metode mengerjakan Jurnal dan Posting
Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mencatat Jurnal jurnal dan posting. Cara berikut adalah salah satu teknik yang hanya dapat dilakukan dengan dukungan system komputer yang terintegrasi.
Posting dilakukan langsung dari file transaksi ke rekening-rekening buku pembantu dan lansung diprint-out ke buku besar. Bukti transaksi terlebih dahulu diproses/dientry ke system komputer sebelum diserahkan ke bagian akuntansi.

System komputer dapat menggantikan sebagian besar pekerjaan akuntansi sehingga personal hanya meng-entry/Mencatat data transaksi sekaligus mengasilkan bukti transaksi selanjutnya Jurnal, Laporan, posting ke buku besar dan buku pembantu sampai pembuatan neraca, neraca saldo, rugilaba, perubahan modal serta analisanya dikerjakan oleh komputer.
Proses pencatatan data jurnal pada system akuntansi komputer juga bervariasi tergantung pada prosedure dan metode serta tingkat integrated system yang diterapkan oleh pembuat program aplikasi tersebut. Banyak program aplikasi accounting siap pakai diperjual belikan seperti program aplikasi akuntansi komputer yang dikenal secara luas di dunia akuntansi adalah Dac Easy Accounting, MYOB, MAS dll, namun banyak perusahaan tidak dapat menggunakan program aplikasi tersebut karena beberapa hal, antara lain masalah standarisasi, tingkat kebutuhan perusahaan terhadap informassi yang berbeda dll. Dac Easy Accounting menggunakan standarisasi negara pembuatnya (Amerika). MAS adalah product local namun apa yang terdapat dalam aplikasi banyak tidak tidak dapat mengaplikasikannya karena berbagai alasan. Untuk itu banyak perusahaan membuat program aplikasi sendiri sesuai dengan system akuntansi yang diterapkan di perusahaannya.
Dengan program ini tugas operator hanya mencatat transaksi yang terintegrasi dengan subs system lain, selanjutnya komputer akan mengolahnya sampai kesasaran akhir laporan keuangan yaitu neraca, laporan rugi laba dan laporan perubahan modal serta analisanya.
Jurnal Khusus : Pada perusahaan besar ternyata transaksi-transaksi yang sama terjadi berulangkali sehingga tidak efektif lagi bila dicatat setiap hari ke dalam jurnal umum. Untuk menghadapi hal tersebut, dilakukan penyesuaian bentuk Jurnal disesuaikan dengan kebutuhan. Pada jurnal khusus transaksi yang sama dalam perioda tertentu dapat dijurnal satu kali saja. Jurnal khusus memiliki kontrol intern yang lebih baik karena transaksi telah dikelompokan, dan memungkinkan pembagian tugas sehingga terjadi spesialisasi pekerjaan.
Macam-macam jurnal umum dan jumlah kolom jurnal disesuaikan dengan kebutuhan namun umumnya jurnal umum terdiri dari
Jurnal Kas, dapat dibagi atas jurnal penerimaan kas untuk mencatat penerimaan kas dan jurnal pengeluaran kas untuk mencatat pengeluaran las
Jurnal Penjualan, untuk mencatat penjualan kredit. Penjualan tunai merupakan bagian dari jurnal Kas.
Jurnal Pembelian, untuk mencatat pembelian kredit, pembelian tunai merupakan bagian dari jurnal kas.
Jurnal Memorial (Jurnal Umum) untuk mencatat transaksi yang tidak dapat dikelompokan pada jurnal-jurnal khusus di atas misalnya ayat penyesuaian, biaya/beban penyusutan, pendapat/biaya bunga, pendapatan/kerugian kurs. Dll.
Neraca lajur dan ayat penutup
Neraca lajur tidak diperlukan Pada system akuntansi komputer, karena semua proses penyusunan laporan keuangan (Laporan Rugi laba, Neraca, Perubahan modal serta analisanya) dapat dilakukanh oleh komputer
Pada sistem akuntansi manual, untuk mempermudah menyusunan laporan keuangan dibuat tabel untuk mencatat, meyesuaikan, menggolongkan saldo perkiraan-perkiraan buku besar yang disebut Neraca lajur (work sheet).

Sistim Akuntansi Penjualan

Ruang Lingkup :
System Informasi Penjualan adalah sub system informasi bisnis yang mencakup kumpulan procedure yang melaksanakan, mencatat, mengkalkulasi, membuat dokumen dan informasi penjualan untuk keperluan manajemen dan bagian lain yang berkepentingan, mulai dari diterimanya order penjualan sampai mencatat timbulnya Tagihan/Piutang Dagang.
Jenis Penjualan
Terdapat beberapa cara dalam menjual. Untuk itu sistem yang diaplikasikan disesuaikan dengan operasi dilapangan. Dalam pembahahan ini saya membahas pada sebuah perusahaan dagang yang teridentifikasi beberapa jenis Penjualan di Perusahaan ini yaitu ;
• Penjualan Langsung yaitu penjualan dengan mengambil barang dari supplier dan langsung dikirim ke customer.
• Penjualan Stock Gudang yaitu penjualan barang dari stock yang telah tersedia di gudang
• Penjualan Kombinasi ( langsung + Stock ) yaitu penjualan dengan mengambil barang sebagian dari supplier dan sebagian daris stock yang tersedia di gudang.
Unit Organisasi yang terkait
Procedure penjualan melibatkan beberapa bagian dalam perusahaan dengan maksud agar transaksi penjualan yang terjadi dapat diawasi dengan baik.[1] Dalam system berjalan sesungguhnya terdapat unit-unit fungsional namun belum mendukung arus informasi dapat berjalan dengan baik. Hal ini merupakan salah satu hambatan yang menyebabkan proses pencatatan transaksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Terdapat 8 (Delapan) unit organisasi yang diperlukan dalam sistem penjualan dan pembelian yaitu :
1. Bagian Order Penjualan
2. Bagian Otorita Kredit
3. Bagian Billing/Piutang
4. Bagian Stock & Delivery
5. Bagian Buku Besar
6. Bagian Pembelian
7. Bagian Gudang
8. Bagian IT/Pengolahan Data Elektoronik
Dokumen yang digunakan
1. Penawaran Harga (PH)
2. Order Form (OF)
3. Memo
4. Purcahse Order (PO)
5. Surat Pengantar Supplier (SPS)
6. Berita Acara Penerimaan
7. Delivery Order / Surat Pengantar / Surat Jalan (DO/SP/SJ)
1. 1 & 2 Tembusan pengiriman
2. 3 Tembusan langganan
3. 4. Arsip bagian delivery
8. Surat Perintah/permintaan Pengeluaran barang (SPB)
9. Invoice/Faktur
1. 1. Invoice
2. 2. tembusan Piutang
3. 3. tembusan Jurnal
4. 4. arsip di bagian order penjualan
10. Faktur Pajak
1. 1. Faktur Pajak
2. 2. Arsip
3. 3. Extra Copy
11. Kwitansi
Sumber daya
• Hardware : Menggunakan fasilitas yang telah tersedia dengan tambahan link
• Brainware : Menggunakan Personal yang telah ada dengan memberikan pelatihan
Strukture Organisasi
• Melakukan konsolidasi
Sasaran
• Automatisasi system akuntansi Penjualan
o Terbentuk system pengolahan data terdistribusi
o Mengurangi volume pekerjaan bagian akuntansi
o Menghindari keterlambatan laporan akuntansi Penjualan
o Dll
Waktu yang diperlukan
• Aplikasi Penjualan sudah dapat digunakan Juni 2005 untuk bagian-bagian tertentu dan efektif mulai awal periode akuntansi 2006
Biaya
• Konsultan/dokumentasi : -
• Programmer : -
• Pelatihan : -
Uraian Prosedur
Bagian Order Penjualan / Sales/Marketing
1. Merima Order dari langganan. Order dari langganan diterima dalam bentuk (PO) dari langganan melalui fax atau secara langsung yang kemudian dicatat dalam order form. Permintaan secara lisan melalui Telephone tidak dapat dilayani.
2. Memverikasi order langganan mencakup data pelanggan secara lengkap termasuk alamat penyerahan barang yang diinginkan customer, Quantity, dan merawat validasi data tersebut melalui workstation yang ada pada bagian penerimaan order untuk mengecek pemenuhan order, meliputi nama product, nomor surat pesanan atau pemesan, harga, tanggal penyerahan barang, dll.
3. Mencatat order langganan ke sistem komputer dan menerbitkan dokumen order penjualan. Dokumen ini selanjutnya berfungsi sebagai surat permintaan pengadaan barang (stock request). Bila barang yang dipesan tidak tersedia atau persediaan di gudang tidak mencukupi, maka akan direkam sebagai back order. (order yang belum terpenuhi). Order penjualan di print out melalui printer di bagian penerimaan order
4. Membawa dokumen order penjualan ke bagian otorita kredit untuk mendapat persetujuan penjualan kredit. Bila Customer tetap dapat langsung ke bagian Stock & Delivery.
5. Mengadakan contact dengan pelanggan mengenai pemenuhan order.
Bagian Kredit
1. Menerima dokumen order penjualan dari bagian penerimaan order
2. Memeriksa status langanan melalui workstation yang ada di bagian otorita kredit
3. Berdasarkan informasi yang diperoleh dilayar komputer, kemudian memutuskan apakah order ini dapat dipenuhi
4. Menyerahkan kembali dokumen order penjualan yang sudah di verifikasi dan ditandatangani, dan diteruskan ke bagian Stock & Delivery.
5. Menerima faktur lembar ke-1, Faktur Pajak lembar ke satu dan Delivery Order lembar ke-1 yang telah diverifikasi oleh oleh langganan dan mengarsipnya urut tanggal.
Bagian Stock & Delivery
1. Menerima Oder Penjualan yang telah ditandatangani bagian otorita kredit dari bagian order penjualan
2. Menyiapkan Dokumen pengiriman berdasarkan order penjualan. Bila barang tidak tidak tersedia di gudang meneruskan order penjualan ke bagian pembelian barang dagang.
3. Mencatat pembelian, berdasarkan surat jalan yang ditandatangani oleh sopir untuk barang yang langsung dijual atau Surat Jalan supplier yang ditandatangani oleh bagian gudang untuk barang yang masuk ke gudang.
4. Membuat Delivery Order untuk order penjualan yang telah mendapat otorisasi dari bagian otorita kredit
5. Membuat surat perintah/permintaan/Bon pengeluaran barang, untuk penjualan yang mengambil barang di gudang. Atau meminta PO/Memo untuk mengambil barang di supplier dari bagian pembelian barang dagang.
6. Menyerahkan Delivery order, Surat Perintah/permintaan/Bon pengeluaran barang atau PO/Memo ke bagian transportasi (sopir) untuk meminta barang ke gudang atau mengambil barang di supplier.
7. Menerima Deliveri order lembar 1 & 2 yang telah ditanda tangani/diverifikasi oleh Langganan
8. Menerbitkan listing delivery order dan diserahkan ke bagian pembuat invoice.
Bagian Gudang
1. Menerima Perintah/Permintaan Barang
2. Menyediakan barang sesuai dengan Surat perintah/permintaan/Bon pengeluaran barang (Deliveri Order tidak boleh digunakan untuk pengeluaran barang karena tidak semua penjualan menggunakan barang yang ada di gudang)
3. Mengembalikan Perintah/Permintaan/Bon pengeluaran barang kepada sopir untuk ditandatangani dan meminta copynya setelah ditandatangi.
4. Mencatat Pengeluaran Pada Kartu Persediaan
Bagian Transportasi (Sopir)
Penjualan langsung (Barang langsung dari Supplier)
1. Menerima PO/Memo, Delivery Order dari bagian Stock & Delivery
2. Meminta barang ke supplier menggunakan PO/Memo
3. Menerima surat Jalan/Surat Pengantar Supplier
4. Memeriksa kesesuaian barang yang diserahkan oleh supplier dengan memo/Po/Surat Jalan Supplier
5. Menanda tangani Surat Jalan Supplier dan meminta copynya.
6. Membawa dan Menyerahkan barang ke customer
7. Menyerahkan Delivery Order kepada Customer untuk ditanda tangani.
8. Meminta Lembar Delivery Order lembar 1 & 2 yang sudah ditanda tangani
9. Menyerahkan Delivery Order lembar 1 & 2 kepada Invoice (melalui Kurir)
10. Menyerahkan Copy Surat Jalan/Surat Pengantar Supplier yang telah ditanda tangani ke bagian Stock. & Delivery (melalui Kurir)
Penjualan Barang Dari Stock Gudang
1. Menerima Surat Perintah/Permintaan pengeluaran Barang, Delivery Order
2. Meminta barang ke gudang dengan meyerahkan Surat Perintah/Permintaan Pengeluaran Barang.
3. Memeriksa kesesuaian barang yang diserahkan oleh bagian gudang
4. Menanda tangani Surat Perintah/Permintaan barang dan meminta copynya kepada bagian gudang.
5. Menyerahkan barang kepada customer
6. Menyerahkan Delivery Order kepada Customer untuk ditanda tangani.
7. Meminta Delivery Order lembar 1 & 2 yang sudah ditanda tangani
8. Menyerahkan delivery Order lembar 1& 2 kepada bagian Invoice (melalui Kurir)
9. Menyerahkan Surat Perintah Pengeluaran barang yang telah ditandatangi ke bagian Stock & Delivery. (melalui Kurir)
Bagian Invoice/Faktur
1. Menerbitkan Faktur berdasarkan data delivery order yang telah di entry oleh bagian stock & delivery. Pembuatan faktur ini cukup dengan memasukan nomor order penjualan yang sudah direkam file server
2. Menerbitkan faktur pajak.
3. Menerbitkan listing penjualan harian
4. Mendistribusikan Dokumen
1. Invoice/Faktur, Faktur Pajak lembar ke-1, Deliveri Order lembar ke-1 ke bagian Kredit
2. Tembusan Penjualan ke pemegang buku piutang
3. Tembusan Jurnal, Faktur Pajak lembar ke-2, Faktur Pajak Lembar ke-2 Ke bagian buku besar
5. Mengarsip Invoice lembar ke-4, Delivery order lembar ke-2, faktur pajak lembar Extra Copy.
Bagian Administrasi Keuangan
Bagian administrasi keuangan adalah bagian yang menjalankan fungsi akuntansi yang bertanggung jawab mencatat transaksi keuangan dan menyusun laporan keuangan. Bagian administrasi keuangan yang berhubungan dengan system penjualan adalah :
Bagian Piutang
1. Menerima faktur lembar ke-2 & 3 dari bagian Invoice
2. Merekam data transaksi penjualan dengan cara memasukan nomor order penjualan. Perekaman meliputi data transaksi piutang
3. Mengarsip lembaran faktur lembar ke-2 urut tanggal
4. Mengumpulkan faktur lembar ke-3 dalam suatu periode harian
5. Menyerahkan satu kumpulan (batch) dari faktur lembar ke-3 bersama batch control sheet bersangkutan ke bagian buku besar.
6. Membuat surat penagihan
B. Bagian buku besar
Bagian Jurnal Penjualan
1. Menerima copy list penjualan harian yang dilampirkan copy faktur (tembusan Jurnal) dan Delivery Order lebar ke- 2 yang telah diverifikasi oleh penerima barang.
2. Menerima copy Faktur Pajak.
3. Mencatat Jurnal transaksi Penjualan
Bagian Jurnal Pembelian
1. Menerima Copy Po dari bagian pembelian
2. Menerima bukti penerimaan barang dari bagian penerimaan
3. Mencatat Jurnal transaksi yang menyebabkan timbulnya utang
Bagian pengolahan IT/Data elektronik
Bagian IT tidak melakukan fungsi pemasukan data karena semua input telah dimasukan melalui terminal masing-masing bagian. Yang dilakukan oleh bagian ini adalah mengendalikan arus informasi dan mengevaluasi laporan-laporan yang dihasilkan oleh sistem informasi yang selanjutnya diserahkan ke bagian yang berwenang untuk dapat menentukan tindakan apa yang perlu dilakukan.
Bagian IT memberikan support terhadap berjalannya arus informasi dengan baik, pengendalian proses, pemilihan teknologi dll.
Jumlah personal untuk mengisi bagian-bagian tersebut diatas sangat tergantung pada kebutuhan dimana ada bagian yang dapat digabung sehingga beberapa bagian ditanggani oleh seorang personil dan sebaliknya ada bagian yang harus dimekarkan sehingga satu bagian diisi oleh beberapa personal. Arus dokumen disesuaikan dengan bagian yang ada.
By. Zulidamel Badri. Skom, Versi : 1 Revisi : 1, Mei 2005

Persediaan

Persediaan adalah barang yang dimiliki untuk dijual atau untuk diproses selanjutnya dijual. Berdasarkan pengertian di atas maka perusahaan jasa tidak memiliki persediaan, perusahaan dagang hanya memiliki persediaan barang dagang sedang perusahaan industri memiliki 3 jenis persediaan yaitu persediaan bahan baku, persediaan barang dalam proses dan persediaan barang jadi (siap untuk dijual).
Dalam laporan keuangan, persediaan merupakan hal yang sangat penting karena baik laporan Rugi/Laba maupun Neraca tidak akan dapat disusun tanpa mengetahui nilai persediaan. Kesalahan dalam penilaian persediaan akan langsung berakibat kesalahan dalam laporan Rugi/Laba maupun neraca.
Dalam perhitungan Rugi/Laba nilai persediaan (awal & akhir) mempengaruhi besarnya Harga Pokok Penjualan (HPP).
HPP = PERSEDIAAN AWAL+PEMBELIAN BERSIH– PERSEDIAAN AKHIR
Untuk mencatat taransaksi-transaksi yang mempengaruhi nilai persediaan, terdapat 2 metode sebagai berikut :
1. Metode Pisik/Periodik (Periodik/Phisical Inventory System)
Dalam metode ini pencatatan persediaan hanya dilakukan pada akhir periode akuntansi melalui ayat jurnal penyesuaian. Transaksi yang mempengaruhi persediaan, dicatat masing-masing dalam perkiraan tersendiri sebagai berikut: Pembelian , Retur pembelian , Penjualan dan Retur penjualan.
PERIODE AWAL
Perobahan persediaan (Harga Pokok) 999,999.99
Persediaan 999,999.99

PEMBELIAN
Pembelian (Harga Pokok) 999,999.99
Ppn 999,999.99
Utang / Kas 999,999.99

PENJUALAN
Piutang/ Kas /Bank 999,999.99
Penjualan 999,999.99
Ppn 999,999.99

AKHIR PERIODE
Persediaan 999,999.99
Perubahan Persediaan (Harga Pokok) 999,999.99

Untuk mendapatkan nilai persediaan secara periodik dilakukan perhitungan fisik (Stock Opname).
Metode ini sudah mulai ditinggalkan karena secara jelas tidak mendukung integrasi system dimana, sepanjang peridode akuntansi berjalan tidak tersedia data mengenai posisi persediaan. Hal ini menyebabkan data bagian akuntansi kurang mendukung operasional. Laporan neraca dan rugilaba tidak akan dapat dibuat sebelum nilai persediaan diketahui.
2. Metode Perpetual (Continual Inventory System)
Dalam metode ini pencatatan persediaan dilakukan setiap terjadi transaksi yang mempengaruhi persediaan. Saldo perkiraan persediaan akan menunjukan saldo persediaan yang sebenarnya. Dengan demikian pada saat penyusunan laporan keuangan tidak diperlukan ayat jurnal penyesuaian. Pencatatan transaksi kedalam perkiraan persediaan, adalah berdasarkan harga pokok produksi, baik transaksi pembelian maupun penjualan. Metode ini akan menampilkan dapat menyediakan laporan neraca setiap saat baik untuk di print_out maupun secara visual.
A. WAKTU PEMBELIAN
Persediaan 999,999.99
Ppn 999,999.99
Utang/Kas/Bank 999,999.99

B. WAKTU DISTRIBUSI (PEMAKAIAN)
Persediaan barng dalam proses 999,999.99
Pesediaan bahan baku 999,999.99

C. PENERIMAAN HASIL PRODUKSI
Persediaan barang Jadi 999,999.99
Persediaan Dalam Proses 999,999.99
PENJUALAN
1. Harga Jual
Piutang/Kas/Bank 999,999.99
Penjualan 999,999.99
Ppn 999,999.99

2. Harga Pokok
Harga Pokok Penjualan 999,999.99
Persediaan Barang yang dijual 999,999.99

PENYESSUAIAN AKHIR
1. JIKA SALDO SEMENTARA < STOCK OPNAME
Koreksi persediaan/Barang dalam proses 999,999.99
Koreksi pemakaian bahan 999,999.99

2. JIKA SALDO SEMENTARA > STOCK OPNAME
Koreksi pemakaian Bahan 999,999.99
Persediaan/Barang dalam prosess 999,999.99

Walaupun system perpetual menyediakan data persediaan secara terus menerus namun tetap diperlukan perhitungan fisik yang berfugnsi untuk mencocokan fisik dengan catatan buku.
Penilaian Persediaan
Masalah-masalah yang timbul dalam penilaian persediaan dalam satu periode adalah :
Menetapkan jumlah dan nilai persediaan yang sudah terjual / sudah menjadi biaya.
Menentukan jumlah dan nilai persediaan yang belum terjual (yang harus dilaporkan dineraca)
Harga Pokok (Cost) dalam persediaan adalah semua pengeluaran-pengeluaran langsung/tidak langsung yang timbul untuk perolehan penyiapan dan penempatan agar persediaan tersebut dapat dijual.
Terdapat beberapa biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan persediaan antara lain harga beli, biaya-biaya pembelian, ongkos angkut, pajak, asuransi, pergudangan dan lain-lain, namun harga pokok barang biasanya hanya terdiri dari harga beli ditambah ongkos angkut sedangkan biaya-biaya lain dicatat sebagai biaya dalam perkiraan tersendiri untuk periode yang bersangkutan.
Dalam perusahaan industri maupun perusahaan dagang, transaksi menyangkut persediaan adalah hal pokok yang menyangkut sebagian besar system akuntansi. Untuk itu perlu dibedakan dengan jelas sehingga dapat dipahami bahwa subs system Inventory hanyalah bagian tertentu dari persediaan
Subs system yang secara langsung berkaitan dengan persediaan adalah Accounts Payable, Accounts Receivable sedangkan Kas yang telah kita bahas dapat berhubungan secara langsung dan dapat pula tidak.
Subs System Inventory, Purchase dan Invoice biasa merupakan subs system khusus mengolah data operasional yang menghasilkan output sebagai bukti transasksi yang digunakan sebagai dasar pecatatan ke buku besar buku jurnal.
Persediaan dicatat melalui jurnal Pembelian dan jurnal penjualan sesuai dengan pilihan metode yang dipilih. Pada aplikasi ini adalah system perpetual Inventory. Proses menyusun jurnal transaksi dilakukan oleh aplikasi dari file transaksi sehingga pemakai hanya mencatat transaksi pada formulir elektronik yang disediaakan selanjutnya adalah tugasnya komputer.

Pernyataan PSAK 46

PERNYATAAN PSAK 46
STANDARD AKUNTANSI KEUANGAN
IKATAN AKUNTANSI KEUANGAN INDONESA
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PSAK Nomor 46 tentang AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN telah disetujui dalam rapat Komite Standard Akuntansi Keuangan pada tanggal 20 Desember 1997 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 23 Desember 1997.
Pernyataan ini tidak wajib untuk unsur yang tidak material (immaterial items).
Jakarta, 23 Desember 1997
Komite Standard Akuntansi Keuangan
Jusuf Halim Ketua
Istini T. Sidharta Wakil Ketua
Mirza Mochtar Sekretaris
Wahyudi Prakarsa Anggota
Katjep K. Abdoelkadir Anggota
Jan Hoesada Anggota
Hein G. Suryaatmadja Anggota
Sobo Sitorus Anggota
Timoty E. Marnandus Anggota
Mirawaty Sudjono Anggota
Nur Indriantoro Anggota
Rusdy Daryono Anggota
Siti Ch. Fadjriah Anggota
Osman Sitorus Anggota
Jusuf Wibisana Anggota
Yosefa Sayekti Anggota
Heri Wahyu Setiyarso Anggota

SAMBUTAN KETUA UMUM IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dalam memasuki era globalisasi, arus dana tidak lagi mengenal batas negara dan tuntutan transparansi informasi keuangan semakin meningkat,baik dari pengguna laporan keuangan di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk memenuhi tuntutan yang semakin meningkat tersebut, Standard Akuntansi Keuangan haruslah berwawasan global.
Dengan keterbatasan tenaga, waktu dan dana, Ikatan Akuntan Indonesia selalu berusaha secara berkesinambungan untuk meningkatkan mutu standar akuntansi keuangan agar laporan keuangan yang disajikan perusahaan Indonesia dapat sejalan dengan standar perkembangan internasional. Peningkatan mutu tersebut dilakukan baik dengan penerbitan standar baru maupun dengan melakukan penyempurnaan terhadap standar yang telah ada.
Upaya pengembangan standar akuntansi ini tentunya tidak akan berhasil tanpa dukungan berbagai pihak. Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan-Departemen Keuangan yang telah mendukung upaya pengembangan standar akuntansi ini melalui Sub-Tim Pengembangan Sistem Akuntansi di Sektor Swasta.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada badan dan instansi pemerintah lainnya. Kantor Akuntan Publik Drs. Hadi Sutanto & Rekan, perguruan tinggi, asosiasi, perusahaan dan pihak lainnya yang telah banyak memberikan masukan dan dukungan dalam proses pengembangan standar akuntansi ini. Kepada seluruh anggota Komite Standar Akuntansi Keuangan yang telah bekerja tanpa pamrih dengan semangat profesionalisme, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
Jakarta, 23 Desember 1997
Pengurus Pusat
IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
ttd.
Drs. Soedarjono
Ketua Umum
PENDAHULUAN

Tujuan
01 Pernyataan ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Masalah utama perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode mendatang untuk hal-hal berikut ini :
a) pemulihan nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan; dan
b) transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lain pada periode berjalan yang diakui pada laporan keuangan perusahaan.
02 Pengakuan aktiva atau kewajiban pada laporan keuangan secara tersirat, berarti bahwa perusahaan pelapor akan dapat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut atau akan melunasi nilai tercatat kewajiban tersebut. Apabila besar kemungkinan bahwa pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang yang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak, maka Pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk mengakui kewajiban pajak tangguhan atau aktiva pajak tangguhan, dengan beberapa pengecualian.
03 Pernyataan ini mengharuskan perusahaan memperlakukan konsekuensi pajak dari suatu transaksi dan kejadian lain sama dengan cara perusahaan memperlakukan transaksi dan kejadian tersebut. Oleh karena itu untuk transaksi dan kejadian lain yang diakui pada laporan laba rugi, konsekuensi atau pengaruh pajak dari transaksi dan kejadian tersebut harus diakui pula pada laporan laba rugi. Sedangkan untuk transaksi dan kejadian lain yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Demikian pula, pengakuan aktiva dan kewajiban pajak tangguhan pada suatu penggabungan usaha mempengaruhi saldo goodwill atau goodwill negatif yang timbul dari penggabungan usaha tersebut.
04 Pernyataan ini juga mengatur pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut, penyajian pajak penghasilan pada laporan keuangan, dan pengungkapan informasi yang berhubungan dengan pajak penghasilan.

Ruang lingkup
05 Pajak Penghasilan yang diatur oleh pernyataan ini mencakup juga pajak penghasilan final sebagaimana diatur pada paragraph 50-54.
06 Dengan berlakunya Pernyataan ini, maka paragraf 77 Penyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16 dinyatakan tidak berlaku.

Definisi
07 Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.
Laba Akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Penghasilan Kena Pajak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.
Beban pajak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat pajak kini(current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.
Pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode.
Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Aktiva pajak tangguhan (deferred tax asset) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya
a) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
b) sisa kompensasi kerugian.
Perbedaan temporer(temporary differences) adalah perbedaan antara jumlah tercatat aktiva atau kewajiban dengan DPP-nya. Perbedaan temporer dapat berupa :
a) perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled); atau
b) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled).
Dasar pengenaan pajak (DPP)aktiva atau kewajiban adalah nilai aktiva atau kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penghitungan laba fiskal.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat berupa :
a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar ;
b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
c) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah suatu surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajaklebih besar dari pajak yang trutang atau tidak seharusnya terutang;
d) Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Surat Tagihan Pajakadalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan tagihan pajak dan/atau denda.
08 Beban pajak (Pajak Penghasilan) terdiri dari beban pajak kini (penghasilan kini) dan beban pajak tangguhan (pajak penghasilan tangguhan).

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
09 DPP aktiva adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi(penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut. Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) trsebut tidak akan dikenakan pajak maka DPP aktiva adalah sama dengan nilai tercatat aktiva.
Contoh :
a) Mesin nilai perolehan 100. Untuk tujuan fiskal, mesin telah disusutkan sebesar 30 dan sisa nilai buku dapat dikurangkan pada periode mendatang. Penghasilan mendatang dari penggunaan aktiva merupakan obyek pajak. DPP aktiva tersebut adalah 70.
b) Piutang bunga mempunyai nilai tercatat 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga diakui dengan dasar kas. DPP piutang adalah nihil
c) Piutang usaha mempunyai nilai tercatat 100. Pendapatan usaha terkait telah diakui untuk tujuan fiskal. DPP piutang adalah 100.
d) Pinjaman yang diberikan mempunyai nilai tercatat 100. Penerimaan kembali pinjaman tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP pinjaman yang diberikan adalah 100
10 DPP kewajiban adalah nilai tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan pada masa mendatang. Contoh :
a) Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses) 100. Biaya tersebut dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.
b) Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.
c) Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accured expense) 100. Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah dikurangkan. DPP-nya adalah 100.
d) Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100. Untuk tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak dapat dikurangkan. DPP-nya adalah 100.
e) Nilai tercatat pinjaman yang diterima 100. Pelunasan pinjaman tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP-nya adalah 100.
11 Apabila DPP aktiva atau kewajiban tidak begitu jelas, maka DPP tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan ini. Dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui kewajiban (aktiva) pajak tangguhan apabila pemulihan nilai tercatat aktiva atau pelunasan nilai tercatat kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak.
12 Dalam laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aktiva dan kewajiban pada laporan keuangan konsolidasi dengan DPP-nya. Berhubung peraturan perundangan perpajakan di Indonesia tidak memperkenankan SPT konsolidasi, maka DPP aktiva dan kewajiban ditentukan dengan merujuk pada SPT masing-masing entitas.

Pengakuan Aktiva Pajak Kini (Current Tax Assets) dan Kewajiban Pajak Kini (Current Tax Liabilities)
13 Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode- periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya, diakui sebagai aktiva.

Pengakuan Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)
dan Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)
Perbedaan Temporer Kena Pajak (Taxable Temporary Differences)
14 Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak :
a) dari goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal; atau
b) pada saat pengakuan awal aktiva atau kewajiban dari suatu transaksi yang :
i) bukan transaksi penggabungan usaha ; dan
ii) pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal.
15 Pengakuan suatu aktiva mengandung makna bahwa nilai tercatat aktiva tersebut akan terpulihkan dalam bentuk manfaat ekonomi yang akan diterima oleh perusahaan pada periode mendatang. Apabila nilai tercatat aktiva lebih besar daripada DPP-nya, jumlah manfaat ekonomi yang kena pajak akan melebihi jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal. Perbedaan ini merupakan perbedaan temporer kena pajak dan kewajiban pajak tangguhan. Pada saat perusahaan memulihkan (recover) nilai tercatat aktiva, perbedaan temporer kena pajak akan terealisasi menjadi laba fiskal. Hal ini dapat mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak. Oleh karena itu, Pernyataan ini menghendaki pengakuan semua kewajiban pajak tangguhan, kecuali pada kondisi tertentu seperti tersebut pada paragraph 14.
16 Beberapa perbedaan temporer timbul apabila penghasilan atau beban diakui dalam penghitungan laba akuntansi yang berbeda dengan periode saat penghasilan atau beban tersebut diakui dalam penghitungan laba fiskal. Berikut ini disajikan contoh perbedaan temporer kena pajak yang akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan, misalnya : penyusutan yang digunakan dalam penghitungan laba fiskal mungkin berbeda dengan penyusutan yang digunakan dalam penghitungan laba akuntansi. Perbedaan temporernya adalah selisih antara nilai tercatat aktiva tetap dengan DPP-nya. DPP aktiva tetap adalah sebesar harga perolehan dikurangi seluruh pengurangan yang diperkenankan oleh peraturan perundangan perpajakan dalam penghitungan fiskal. Perbedaan temporer kena pajak tersebut menyebabkan timbulnya kewajiban pajak tangguhan, apabila penyusutan menurut pajak menggunakan metode dipercepat (accelerated). Sebaliknya, apabila penyusutan menurut pajak lebih lambat dibanding penyusutan menurut akuntansi maka timbul perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal, sehingga timbul aktiva pajak tangguhan.
17 Perbedaan temporer juga timbul apabila :
a) biaya pemerolehan dalam suatu penggabungan usaha, yang secara substansi merupakan suatu akuisisi, dialokasi pada aktiva dan kewajiban tertentu berdasarkan dasar nilai wajar sedangkan penyesuaian tersebut tidak diperkenankan untuk tujuan fiskal (lihat paragraph 18);
b) terdapat goodwill atau goodwill negatif yang muncul pada saat konsolidasi (lihat paragraph 18 dan 28 ); atau
c) pada saat pengakuan awal, DPP aktiva atau kewajiban berbeda dengan nilai tercatatnya, sebagai contoh apabila perusahaan memperoleh bantuan atau sumbangan (yang bukan merupakan obyek pajak) dalam bentuk aktiva(lihat paragraph 19 dan 29).

Penggabungan Usaha
18 Pada penggabungan usaha yang secara substansi merupakan akuisisi, biaya pemerolehan akuisisi dialokasi pada aktiva dan kewajiban teridentifikasi dengan dasar nilai wajar aktiva dan kewajiban pada tanggal transaksi pertukaran. Perbedaan temporer muncul apabila DPP aktiva dan Kewajiban teridentifikasi tidak dipengaruhi oleh penggabungan usaha. Sebagai contoh, apabila nilai tercatat suatu aktiva disesuaikan ke nilai wajarnya tetapi DPP aktiva tersebut tetap sebesar harga pemerolehan sebelumnya,maka timbul perbedaan temporer yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak tangguhan. Kewajiban pajak tangguhan tersebut mempengaruhi goodwill (lihat paragraph 42)
19 Kewajiban (aktiva) pajak tangguhan tidak diakui atas goodwill (goodwill negatif) yang diakui sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.

Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban
20 Perbedaan temporer mungkin timbul pada saat pengakuan awal suatu aktiva atau kewajiban, sebagai contoh apabila sebagian atau seluruh harga pemerolehan suatu aktiva tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal. Metode akuntansi untuk perbedaan temporer tersebut, tergantung dari sifat transaksi yang menyebabkan dilakukannya pengakuan awal aktiva :
a) dalam suatu penggabungan usaha, perusahaan mengakui kewajiban atau aktiva pajak tangguhan dan pengakuan ini mempengaruhi jumlah goodwill atau goodwill negatif (lihat paragraph 19)
b) apabila transaksi mempengaruhi laba akuntansi atau laba fiskal, perusahaan mengakui beban (penghasilan) pajak tangguhan pada laporan laba rugi;
c) apabila sifat transaksi (1) bukan transaksi penggabungan usaha, (2) tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba fiskal, atau (3) tidak dikecualikan dalam 15 dan 21, maka perusahaan tidak diperkenankan mengakui kewajiban atau aktiva pajak tangguhan pada pengakuan awal ataupun pada periode selanjutnya (subsequent recognition), karena penyesuaian nilai tercatat aktiva atau kewajiban pajak tangguhan tersebut akan mengakibatkan laporan keuangan menjadi kurang transparan. Perusahaan juga tidak diperkenakan untuk mengakui perubahan selanjutnya dalam kewajiban atau aktiva pajak tangguhan yang belum diakui pada saat aktiva tersebut disusutkan.

Perbedaan Temporer yang Boleh Dikurangkan (Deductible Temporary Differences)
21 Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal ada masa yang akan datang, kecuali aktiva pajak tangguhan yang timbul dari :
a) goodwill negatif yang diakui sebagai pendapatan tangguhan sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha; atau
b) pengakuan awal aktiva atau kewajiban pada suatu transaksi yang :
i) bukan transaksi penggabungan usaha; dan
ii) tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba fiskal.
22 Pengakuan suatu kewajiban mengandung makna bahwa nilai tercatat kewajiban akan diselesaikan pada masa yang akan datang dengan menggunakan sumber daya. Pada saat sumber daya tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban, sebagian atau seluruh jumlah sumber daya tersebut mungkin dapat dikurangkan dari laba fiskal pada periode setelah pengakuan kewajiban. Dalam hal ini, perbedaan temporer adalah selisih antara nilai tercatat kewajiban dan DPP-nya. Oleh karena itu, timbul aktiva pajak tangguhan berupa pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada masa yang akan datang, yaitu saat bagian dari kewajiban tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal. Demikian pula halnya, apabila nilai tercatat aktiva lebih rendah dari DPP-nya, maka selisihnya merupakan aktiva pajak tangguhan berupa pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada masa yang akan datang.
23 Berkut ini adalah contoh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan menimbulkan aktiva pajak tangguhan adalah biaya manfaat pensiun(retirement benefit cost). Biaya tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan laba akuntansi, tetapi biaya tersebut baru dapat dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal pada saat iuran atau manfaat pensiun tersebut dibayar oleh perusahaan. Perbedaan temporer adalah sebesar selisih antara nilai tercatat kewajiban dengan DPP-nya (DPP-nya umumnya adalah nol). Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan akan menimbulkan aktiva pajak tangguhan karena manfaat ekonomi akan diperoleh perusahaan dalam bentuk pengurangan terhadap laba fiskal pada saat iuran atau manfaat pensiun dibayar.
24 Penggunaan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan pada masa yang akan datang terjadi dalam bentuk pengurangan laba fiskal. Namun, manfaat ekonomi berupa pengurangan pembayaran pajakhanya akan dinikmati oleh perusahaan apabila perusahaan mempunyai laba fiskal dalam jumlah yang memadai sehingga realisasi tersebut dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, perusahaan mengakui aktiva pajak tangguhan hanya apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer tersebut dapat dimanfaatkan.

Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban
25 Salah satu contoh timbulnya aktiva pajak tangguhan pada saat pengakuan awal suatu aktiva, adalah bantuan atau sumbangan yang tidak kena pajak. Untuk tujuan akuntansi bantuan atau sumbangan tersebut yang berupa suatu aktiva berwujud boleh disusutkan tetapi untuk tujuan fiskal tidak, aktiva tersebut tidak boleh disusutkan. Oleh karena itu nilai tercatat aktiva tersebut akan lebih kecil dari DPP-nya sehingga timbul perbedaan temporer yang boleh dikurangkan. Perusahaan tidak mengakui aktiva pajak tangguhan dari bantuan atau sumbangan tersebut karena alasan seperti dijelaskan pada paragraph 20.

Saldo Rugi Fiskal yang Dapat Dikompensasi
26 Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi.
27 Berikut ini adalah hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah penghasilan kena pajak akan tersedia dalam jumlah memadai untuk dikompensasikan :
a) apakah perusahaan mempunyai perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah yang memadai yang memungkinkan sisa kompensasi dapat digunakan sebelum masa berlakunya kadaluwarsa;
b) apakah perusahaan mungkin memperoleh laba fiskal agar saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi kerugian dapat digunakan sebelum masa berlakunya daluwarsa;
c) apakah saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi timbul dari kasus-kasus tertentu yang hampir tidak mungkin berulang.
Apabila laba fiskal tidak mungkin tersedia dalam jumlah yang memadai untuk dapat dikompensasi dengan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi, maka aktiva pajak tangguhan tidak diakui.

Penilaian Kembali Aktiva Pajak Tangguhan
28 Pada setiap tanggal neraca, perusahaan menilai kembali aktiva pajak tangguhan yang tidak diakui. Perusahaan mengakui aktiva pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang akan tersedia untuk pemulihannya. Sebagai contoh, perbaikan dalam kondisi perekonomian meningkatkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba fiskal dalam jumlah yang memadai pada periode mendatang aktiva pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan.

Pengukuran
29 Kewajiban (aktiva) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak terhutang (restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tariff pajak (peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca.
30 Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aktiva dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan pajak yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca.
31 Aktiva dan kewajiban pajak, baik yang bersifat kini maupun tangguhan, dihitung dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku. Apabila tarif pajak (dan peraturan) tersebut telah diumumkan oleh pemerintah maka dapat dianggap bahwa tarif (dan peraturan) tersebut telah secara substantif berlaku [walaupun berlakunya tarif (dan peraturan) tersebut secara efektif mungkin saja masih beberapa bulan sesudah pengumumannya]. Dalam hal tersebut aktiva dan kewajiba pajak harus dihitung dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) baru yang telah dinyatakan berlaku.
32 Apabila tariff pajak yang berlaku berbeda untuk tingkat laba fisik yang berbeda maka aktiva dan kewajiban pajak tangguhan diukur dengan tarif pajak rata-rata yang akan dikenakan terhadap laba fiskal(rugi pajak) pada saat perbedaan temporer membalik(reverse).
33 Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat aktiva atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal neraca.
34 Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tidak boleh didiskonto (discounted)
35 Nilai tercatat aktiva pajak tangguhan harus ditinjau kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus menurunkan nilai tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua aktiva pajak tangguhan. Penurunan tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal memadai.

Pengakuan Pajak Kini dan Pajak Tangguhan
36 Perlakuan akuntansi untuk pengaruh pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari suatu transaksi atau kejadian harus selaras dengan perlakuan akuntansi untuk transaksi atau kejadian itu sendiri. Paragraf 43 menjelaskan penerapan prinsip tersebut.

Laporan Laba Rugi
37 Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi peiode berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang berasal dari :
a) transaksi atau kejadian yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas pada periode yang sama atau periode yang berbeda (lihat paragraph 39 hingga 41) ; atau
b) penggabungan usaha yang secara substansi adalah akuisisi (lihat paragraph 42 hingga 43);
38 Pada umumnya, aktiva dan kewajiban pajak tangguhan muncul karena penghasilan atau beban diakui dalam penghitungan laba akuntansi pada periode yang berbeda dari periode pengakuan penghasilan atau beban tersebut dalam penghitungan penghasilan kena pajak (rugi pajak). Pajak tangguhan yang berasal dari aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tersebut diakui pada laporan laba rugi. Sebagai contoh adalah biaya pengembangan yang telah dikapitalisasi sesuai dengan PSAK 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan dan diamortisasi sebagai beban pada laporan laba rugi, namun untuk kepentingan pajak biaya tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan laba fiskal.
39 Nilai tercatat aktiva dan kewajiban pajak tangguhan mungkin berubah walaupun tidak ada perubahan jumlah perbedaan temporer yang terkait dengan aktiva dan kewajiban pajak tersebut . Perubahan tersebut mungkin berasal dari :
a) perubahan tarif pajak atau peraturan pajak;
b) pengkajian kembali nilai aktiva pajak tangguhan yang dapat dipulihkan;
c) perubahan cara pemulihan suatu aktiva.
Pajak tangguhan yang berasal dari perubahan tersebut diakui pada laporan laba rugi, kecuali untuk transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas (lihat paragraf 41)

Transaksi yang Langsung Dikreditkan atau Dibebankan ke Ekuitas
40 Pajak kini dan pajak tangguhan harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas.
41 PSAK tertentu mengharuskan suatu transaksi untuk langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Contoh transaksi tersebut adalah :
a) perubahan nilai tercatat akun aktiva tetap yang berasal dari revaluasi atau penilaian kembali, sesuai dengan PSAK 16 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain;
b) suatu penyesuaian saldo laba awal periode yang berasal dari perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan secara restrospektif atau dari koreksi kesalahan mendasar, sesuai dengan PSAK 25 tentang Laba atau Rugi untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi; dan
c) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan suatu entitas asing, sesuai dengan PSAK 11 tentang Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing.
42 Pada kasus tertentu, jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas, mungkin sulit ditentukan. Hal tersebut mungkin terjadi apabila :
a) tarif pajak bersifat progresif dan tidak mungkin menentukan tarif pajak tertentu yang dikenakan pada komponen tertentu dari penghasilan kena pajak (rugi pajak);
b) perubahan tarif pajak atau peraturan pajak yang mempengaruhi aktiva atau kewajiban pajak tangguhan (baik secara keseluruhan atau sebagian) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang sebelumnya langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas; atau
c) perusahaan memutuskan bahwa aktiva pajak tangguhan harus diakui atau tidak lagi diakui seluruhnya, dan aktiva pajak tangguhan tersebut berhubungan (secara keseluruhan atau sebagian) dengan transaksi-transaksi sebelumnya dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
Pada kasus tersebut, jumlah pajak kini dan pajak yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas ditentukan dengan dasar alokasi proporsional (pro rata allocation) dari pajak kini dan pajak tangguhan atau metode lain yang menghasilkan alokasi yang lebih sesuai.

Pajak Tangguhan yang Berasal dari Penggabungan Usaha
43 Seperti dijelaskan pada paragraph 17 dan 21(b), perbedaan temporer mungkin timbul dari suatu penggabungan usaha yang secara substansi adalah akuisisi. Sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha, perusahaan mengakui setiap aktiva pajak tangguhan (apabila perbedaan temporer tersebut memenuhi kriteria pengakuan seperti tersebut pada paragraph 21) atau kewajiban pajak tangguhan pada tanggal akuisisi. Oleh karena itu, aktiva dan kewajiban pajak tangguhanterasebut mempengaruhi saldo goodwill atau goodwill negatif. Namun sesuai dengan paragarf 16(a) dan 21(a), perusahaan tidak mengakui kewajiban pajak yang berasal dari goodwill (apabila amortisasi goodwill tersebuit tidak dapt menjadi pengurang untuk penghitungan oajak)) dan juga tidak mengakui aktiva pajak tangguhan yang berasal dari goodwill negatif yang tidak dikenakan pajak dan yang diperlakukan sebagai pendapatan tangguhan(deferred income)
44 Apabila perusahaan pengakuisisi tidak mengakui aktiva pajak tangguhan dari perusahaan yang diakuisisi pada tanggal terjadinya penggabungan usaha dan apabila aktiva pajak tangguhan tersebut kemudian diakui pada laporan keuangan konsolidasi perusahaan pengakuisisi,penghasilan pajak tangguhan tersebut harus diakui pada laporan laba rugi. Di samping itu, perusahaan pengakuisisi :
a) menyesuaikan nilai tercatat goodwilldan saldo amortisasi akumulasian menjadi jumlah yang seharusnya telah dicatat apabila aktiva pajak tangguhan telah diakui pada tanggal terjadinya penggabungan usaha; dan
b) mengakui pengurangan nilai tercatat goodwill sebagai beban
c) namun, perusahaan pengakuisisi tidak mengakui goodwill negatif, dan tidak juga menambah nilai tercatat goodwill negatif

Penyajian
Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak
45 Aktiva pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aktiva pajak tangguhan harus dibedakan dari aktiva pajak kini dan kewajiban pajak kini.
46 Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan, aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban tidak lancar maka aktiva (kewajiban) pajak tangguhan tidak boleh disaijkan sebagai aktiva(kewajiban) lancar.

Saling Menghapuskan (Offset)
47 Aktiva pajak kini harus dikompensasi (offset) dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus disajikan pada neraca.

Beban Pajak
Beban (Penghasilan) Pajak yang Berhubungan dengan Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal
48 Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.

Selisih Kurs dari Penjabaran Aktiva atau Kewajiban Pajak Tangguhan yang Berasal dari Luar Negeri
49 Walaupun PSAK 11 tentang Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing, mengharuskan selisih kurs (exchange difference) tertentu diakui sebagai pendapatan atau beban namun Standard tersebut tidak mengatur pada elemen apakah selisih kurs tersebut harus disajikan dalam laporan laba rugi. Oleh karena itu, selisih kurs dari penjabaran aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang berasal dari penjabaran laporan keuangan entitas asing boleh dikelompokkan ke beban (penghasilan) pajak tangguhan jika penyajian itu dianggap paling bermanfaat untuk pemakai laporan keuangan.


Pajak Penghasilan Final
50 Apabila nilai tercatat aktiva atau kewajiban yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari DPP-nya maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aktiva atau kewajiban pajak tangguhan.
51 Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, penghasilanyang telah dikenakan PPh Final tidak lagi dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak, semua beban sehubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aktiva atau kewajiban pajak tangguhan.
52 Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
53 Selisih antara jumalh PPh Final yang terhutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar .
54 Akun Pajak penghasilan final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar.

Perlakuan Akuntansi untuk Hal-hal Khusus
55 Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan ddengan SKP ditangguhkan pembebanannya. Apabila terdapat kesalahan mendasar maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.

Pengungkapan
56 Hal-hal berikut ini harus diungkapkan :
a) unsur-unsur utama beban(penghasilan) pajak ;
b) jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas ;
c) beban (penghasilan) pajak yang berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui pada periode berjalan ;
d) penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk ini:
i) rekonsiliasi antara beban (penghasilan pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku ; atau
ii) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata (average effective tax rate) dan tarif pajak yang berlaku dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku ;
e) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya ;
f) jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut, yang tidak diakui sebagai aktiva pajak tangguhan pada neraca;
g) untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan untuk setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut :
i) jumlah aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian;
ii) jumlah beban (penghasilan) yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca; dan
h) untuk operasi yang tidak dilanjutkan, beban pajak yang berasal dari :
i) keuntungan atau kerugian atas penghentian operasi; dan
ii) laba atau rugi dari aktivitas normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan.
57 Unsur-unsur beban(penghasilan) pajak mencakup :
a) beban(penghasilan) pajak kini
b) penyesuaian yang diakui pada periode berjalan atas pajak kini yang berasal dari periode sebelumnya;
c) jumlah beban (penghasilan )pajak tangguhan baik yang berasal dari timbulnya perbedaan temporer maupun dari realisasinya;
d) jumlah beban (penghasilan )pajak tangguhan yang berasal dari perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang baru
e) jumlah manfaat dari rugi pajak atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang belum diakui, yang digunakan sebagai pengurang beban pajak kini;
f) jumlah manfaat dari rugi pajak atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang diakui, yang digunakan sebagai pengurang beban pajak tangguhan; dan
g) beban pajak tangguhan yang berasal dari penurunan (write down), atau penyesuaian kembali (reversal) penurunan periode sebelumnya dari aktiva pajak tangguhan.
58 Perusahaan harus mengungkapkan jumlah aktiva pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika:
a) penggunaan aktiva pajak tangguhan tergantung pada apakah laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan
b) perusahaan menderita kerugian pada periode berjalan atau periode sebelumnya.
59 Perusahaan mengungkapkan sifat dan jumlah setiap pos luar biasa pada laporan laba rugi atau catatan atas laporan keuangan. Apabila sifat dan jumlah setiap pos luar biasa diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan, maka jumlah semua pos luar biasa diungkapkan pada laporan laba rugi sebesar nilai netonya setelah dikurangi dengan beban (penghasilan) pajak terkait. Walaupun pemakai laporan keuangan dapat menganggap pengungkapan beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan setiap pos luar biasa sebagai informasi yang bermanfaat, namun penyusun laporan keuangan sering mengalami kesulitan untuk menyajikan informasi mengenai alokasi beban(penghasilan) pajak yang berhubungan dengan pos-pos luar biasa dapat disajikan secara total (aggregate).
60 Pengungkapan seperti tersebut pada paragraph 57(d) memungkinkan pemakai laporan keuangan memahami kewajaran hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dan memahami faktor-faktor signifikan yang mungkin mempengaruhi hubungan tersebut pada masa mendatang. Hubungan beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini :
pendapatan tidak kena pajak , beban yang tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak (rugi pajak), pengaruh kompensasi, dan pengaruh tarif pajak luar negeri.
61 Untuk menjelaskan hubungan antara beban(penghasilan) pajak dan laba akuntansi, perusahaan menggunakan tariff pajak yang berlaku untuk menyajikan informasi yang paling bermanfaat bagi pemakai laporan keuangan.
62 Tarif pajak efektif rata-rata sama dengan hasil bagi beban (penghasilan) pajak dengan laba akuntansi.
63 Perusahaan mengungkapkan keuntungan dan kerugian kontinjen sesuai dengan PSAK 8 tentang Kontinjensi dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca. Sebagai contoh, keuntungan dan kerugian kontinjen dapat timbul dari perselisihan yang belum terselesaikan. Demikian pula apabila perubahan tarif pajak atau peraturan pajak secara efektif berlaku atau diumumkan setelah tanggal neraca, perusahaan mengungkapkan pengaruh signifikan perubahan tersebut terhadap aktiva dan kewajiban pajak kini dan tangguhan.

PERNYATAAN STANDARD AKUNTANSI KEUANGAN NO. 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN

Pernyataan Standard Akuntansi No.46 terdiri dari paragraph 64-86. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraph 01-63.
Pengakuan Aktiva Pajak kini (Current Tax Assets) dan Kewjiban Pajak Kini (Current Tax Liabilities)
64 Jumlah pajak kini yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui sebagai aktiva.

Pengakuan Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) dan Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)
Perbedaan Temporer Kena Pajak (Taxable Temporary Differences)
65 Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak :
a) dari goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal; atau
b) pada saat pengakuan awal aktiva atau kewajiban dari suatu transaksi yang :
i) bukan transaksi penggabungan usaha; dan
ii) pada saat transaksi, tidak mempengarui laba akuntansi dan laba fiskal.

Perbedaan Temporer yang Boleh Dikurangkan (Deductible Temporary Differences)
66 Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal pada masa yang akan datang, kecuali aktiva pajak tangguhanyang timbul dari :
a) goodwill negatif yang diakui sebagai pendapatan tangguhan sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha; atau
b) pengakuan awal aktiva atau kewajiban pada suatu transaksi yang :
i) bukan transaksi penggabungan usaha; dan
ii) tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba fiskal.

Saldo Rugi Fiskal yang Dapat Dikompensasi
67 Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa ynag akan datang memadai untuk dikompensasi.

Pengukuran
68 Kewajiban (aktiva) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak terhutang (restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak (peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substansif berlaku pada tanggal neraca.
69 Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tariff pajak yang akan berlaku pada saat aktiva dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan pajak )yang telah berlaku atau secara subtansif berlaku pada tanggal neraca
70 Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat aktiva atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal neraca.
71 Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tidak boleh didiskonto(discounted)
72 Nilai tercatat aktiva pajak tangguhan harus ditinjau kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus menurunkan nilai tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua aktiva pajak tangguhan. Penurunan tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal memadai.

Laporan Laba Rugi
73 Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi periode berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang berasal dari:
a) transaksi atau kejadian yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas pada periode yang sama atau periode yang berbeda (lihat paragraph 39 hingga 41 ); atau
b) penggabungan usaha yang secara substansi adalah akuisisi (lihat paragraph 42 hingga 43)

Transaksi yang Langsung Dikreditkan atau Dibebankan ke Ekuitas
74 Pajak kini dan pajak tangguhan harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas.

Penyajian

Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak
75 Aktiva Pajak dan kewajiban harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aktiva dan kewajiban pajak kini.
76 Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan ,aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban tidak lancar maka aktiva(kewajiban) pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aktiva (kewajiban) lancar.

Saling Menghapuskan (Offset)
77 Aktiva pajak kini harus dikompensasi(offset) dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus disajikan pada neraca.

Beban Pajak

Beban (penghasilan) Pajak yang Berhubungan dengan Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal
78 Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.

Pajak Penghasilan Final
79 Apabila nilai tercatat aktiva atau kewajiban yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari DPP-nya maka perbedaan tersebut tidak boleh diakui sebagai aktiva atau kewajiban pajak tangguhan.
80 Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, beban pajak dakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
81 Selisih antara jumlah PPh Final yang terhutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagi Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar
82 Akun Pajak penghasilan final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar.

Perlakuan Akuntansi untuk Hal-hal Khusus
83 Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya. Apabila terdapat kesalahan mendasar maka perlakuan akuntansinya mengaku pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.

Pengungkapan
84 Hal-hal berikut ini harus diungkapkan :
a) unsur-unsur utama beban (penghasilan) pajak;
b) jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas;
c) beban (penghasilan) pajak yang berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui pada periode berjalan
d) penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk berikut ini :
i) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku; atau
ii) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata (average effective tax rate) dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku.
e) penjelasan mengenai perubahan tariff pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tariff pajak pada periode akuntansi sebelumnya;
f) jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasi ke periode berikut, yang tidak diakui sebagai aktiva pajak tangguhan pada neraca;
g) untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan untuk setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut :
i) jumlah aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian;
ii) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tdak terlihat dari perubahan jumlah aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca; dan
h) untuk operasi yang tidak dilanjutkan, beban pajak yang berasal dari :
i) keuntungan atau kerugian atas penghentian operasi; dan
ii) laba atau rugi dari aktivitas normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan.
85 Perusahaan harus mengungkapkan jumlah aktiva pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika :
a) penggunaan aktiva pajak tangguhan tergantung pada apakah laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan
b) perusahaan telah menderita kerugian pada periode berjalan atau periode sebelumnya.

Tanggal Berlaku Efektif
86 Pernyataan ini efektif berlaku untuk penyusunan laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999 bagi perusahaan yang menerbitkan surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada publik, sedang bagi perusahaan lainnya dimulai pada atau setelah 1 Januari 2001. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan .
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Turorial Grapich Design and Blog Design - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger